Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan kesepakatan perdagangan antara AS dan Indonesia terkait hasil negosiasi tarif resiprokal. AS menurunkan tarif atas produk RI ke 19% dengan berbagai syarat, termasuk pembebasan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Adapun, TKDN merupakan komponen hambatan dagang non-tarif yang selama ini digunakan Indonesia untuk melindungi industri nasional. TKDN juga ditujukan untuk menarik masuk investasi pabrikan dalam negeri.
Namun, pemerintah AS menilai kebijakan tersebut sebagai halangan bagi produk AS yang masuk ke pasar Indonesia. Sementara itu, selama ini Indonesia dinilai banyak menikmati keuntungan dari perdagangan di AS.
"Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif Indonesia yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di berbagai bidang prioritas, termasuk membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal," kata Trump dalam keterangan di Gedung Putih AS, dikutip Rabu (23/7/2025).
Tak hanya itu, dalam konteks hambatan nontarif, Trump juga mensyaratkan Indonesia untuk menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS.
Ketiga, menerima sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk perangkat medis dan farmasi. Keempat, menghapus persyaratan pelabelan tertentu; membebaskan ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan tertentu.
Baca Juga
Kelima, mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah berlangsung lama yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR.
Keenam, mengatasi kekhawatiran AS dengan prosedur penilaian kesesuaian. Dalam joint statement yang dirilis Trump, pemerintah AS menyebut Indonesia akan berupaya mengatasi hambatan ekspor AS, termasuk melalui penghapusan pembatasan impor atau persyaratan perizinan pada barang-barang remanufaktur AS atau bagian-bagiannya.
Ketujuh, penghapusan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman pada impor barang-barang AS; dan adopsi dan implementasi praktik regulasi yang baik.
Hal ini sebelumnya telah diungkap oleh seorang pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang mengungkapkan bahwa kesepakatan itu masuk dalam Joint Statement on Framework for US-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang akan dirilis.
Dia mengungkapkan bahwa ada enam kesepakatan menyangkut penyelesaian hambatan non-tarif. Pertama, deregulasi seperti revisi Permendag No. 8/2024. Kedua, pengecualian aturan TKDN untuk beberapa produk AS.
"Khususnya produk TIK [teknologi informasi dan komunikasi] dan data center seperti Apple, GE [General Electric]," ungkap pejabat yang tidak mau disebutkan namanya itu, Jumat (18/7/2025).