Bisnis.com, JAKARTA - Hasil negosiasi dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS) yang salah satunya mengizinkan pembebasan aturan konten lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dikhawatirkan mengganggu iklim investasi berbasis teknologi di Indonesia.
Pembebasan TKDN terhadap produk dari perusahaan dan pabrikan Amerika menjadi salah satu yang disebut dalam Joint Statement on Framework for US-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade. Produk yang dimaksud khususnya produk teknologi seperti Apple dan General Electric (GE).
Researcher, Center of Industry, Trade and Investment Indef Ariyo D. P Irhama mengatakan, pelonggaran TKDN khusus produk AS dapat mengguncang keseimbangan kompetisi industri ponsel di Indonesia yang selama ini mulai terbentuk berkat kebijakan afirmatif TKDN.
Apalagi, produsen seperti Samsung, Oppo, Vivo, Xiaomi, dan lainnya telah menanamkan investasi di pabrik perakitan dan manufaktur komponen karena tuntutan TKDN, yang mensyaratkan minimal 35% kandungan lokal.
"Jika Apple kemudian diberi dispensasi permanen atau akses istimewa masuk ke pasar Indonesia tanpa memenuhi TKDN, ini akan menciptakan 'moral hazard regulasi'," kata Ariyo kepada Bisnis, Rabu (23/7/2025).
Artinya, aturan industri yang diberlakukan hanya untuk sebagian pemain, sementara pemain besar bisa leverage kekuatan merek dan negosiasi politik.
Baca Juga
Menurut Ariyo, kebijakan ini akan menimbulkan berbagai efek ganda. Pertama, investor yang sudah terlanjur menanam modal di pabrik lokal bisa frustrasi dan ragu untuk ekspansi.
Kedua, dia juga menilai akan ada risiko peningkatan impor dan deindustrialisasi halus dalam sektor perangkat elektronik.
Ketiga, ekosistem industri penunjang seperti komponen, kemasan, logistik juga dapat tertekan karena bergantung pada rantai pasok produsen lokal.
"Dengan kata lain, pelonggaran TKDN jika tidak dikendalikan dengan kerangka transisi yang jelas akan mengerdilkan insentif investasi lokal dan memperlemah visi industrialisasi berbasis teknologi dalam negeri," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AS menurunkan tarif impor atas produk RI ke AS menjadi 19% dengan berbagai syarat, termasuk pembebasan TKDN.
Adapun, TKDN merupakan komponen hambatan dagang non-tarif yang selama ini digunakan Indonesia untuk melindungi industri nasional. TKDN juga ditujukan untuk menarik masuk investasi pabrikan dalam negeri.
Namun, pemerintah AS menilai kebijakan tersebut sebagai halangan bagi produk AS yang masuk ke pasar Indonesia. Sementara itu, selama ini Indonesia dinilai banyak menikmati keuntungan dari perdagangan di AS.
"Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif Indonesia yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di berbagai bidang prioritas, termasuk membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal," kata Trump dalam keterangan di Gedung Putih AS, dikutip Rabu (23/7/2025).