Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menegaskan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak boleh dibubarkan. Hal ini disampaikan di tengah isu peleburan lembaga tersebut ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Usulan itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI Erman Suparno di tengah proses amandemen Undang-undang (UU) No.34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Usulan IPHI, prinsip ini, [BPKH] tidak boleh dibubarkan,” kata Erman dalam Bisnis Indonesia Forum di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, BPKH tidak boleh dibubarkan lantaran BPKH memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, lembaga ini merupakan badan nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Jadi jangan BPKH itu dibubarkan, karena BPKH itu ada dasar-dasar kebijakan. Ini tidak boleh lho dibubarkan,” ujarnya.
Dia menilai, alih-alih membubarkan BPKH, perlu dilakukan perubahan struktur organisasi dalam badan yang mengelola keuangan haji itu.
Baca Juga
Erman mengusulkan agar BPKH nantinya terdiri dari unsur pemerintah, eksekutif, legislatif, serta pemangku kepentingan terkait lainnya, termasuk IHPI.
“Kalau ini terjadi sinergitas, BPKH akan lebih aman, lebih simpel,” pungkasnya.
Adapun di tengah revisi UU No.34/2014 dan UU No. 8/2019, mencuat usulan agar BPKH dilebur dalam Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Dalam catatan Bisnis, Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menyampaikan, revisi UU No.8/2019 mencantumkan pasal baru yakni Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi BP Gaji dan Umrah sebagai lembaga setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah.
“Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2, yakni Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah,” kata Iman Sukri dalam rapat, mengutip laman resmi DPR RI, Selasa (15/7/2025).
Nasib BPKH lantas dipertanyakan jika BP Haji diusulkan setingkat menteri atau bahkan diubah nomenklaturnya menjadi Kementerian.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradji mengatakan, jika BP Haji dinaikkan statusnya, maka kehadiran lembaga pengelola keuangan haji itu tak lagi relevan. Sebab, jika Kementerian Haji hanya mengatur teknis haji saja, maka fungsinya menjadi sangat terbatas.
Untuk itu, dia mengusulkan agar BPKH dilebur fungsinya dalam Kementerian Haji. Misalnya, menjadi direktorat baru yang mengurus keuangan haji termasuk investasi di bawah Kementerian Haji.
“Karena kalau nanti ada Kementerian Haji, kemudian ada BPKH, itu nanti justru akan makin panjang rantai-rantai birokrasi penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Mustolih.
Dia menuturkan, sejak BPKH resmi didirikan pada 2017, posisi lembaga ini seolah menjadi subordinat dari Kementerian Agama (Kemenag). Apalagi ketika membahas atau menentukan biaya haji, kehadiran BPKH kerap dianggap sebagai ‘kasir’ belaka.
Menurutnya, selama ini terjadi disharmoni dalam aturan yang mengatur soal pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Dalam UU No.34/2014, Mustolih mengatakan bahwa BPKH mendapat mandat untuk menerima, mengelola, dan menginvestasikan biaya haji jemaah haji reguler dan khusus.
Namun, BPKH tidak dilibatkan dalam penentuan biaya ibadah haji. Pasalnya dalam UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia, diatur bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji dirumuskan oleh Kemenag dan DPR RI.
“Kalau misalnya BP Haji statusnya menjadi Kementerian, saya kira BPKH harus dilebur,” ujar Mustolih.