Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Bantah Bakal Sisir Ulang Anggaran, Tegaskan Efisiensi Berlanjut

Kemenkeu tegaskan tidak ada penyisiran ulang anggaran, fokus pada efisiensi belanja sesuai Inpres No.1/2025. PMK No.56/2025 jadi pedoman teknis.
Konferensi pers Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2025 di Jakarta, Selasa (5/8/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Konferensi pers Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2025 di Jakarta, Selasa (5/8/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan melakukan penyisiran anggaran terkait dengan kebijakan efisiensi belanja baik untuk pemerintah pusat maupun daerah. 

Sebelumnya, informasi mengenai penyisiran anggaran muncul setelah Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Beleid ini menjadi pedoman teknis untuk melanjutkan kebijakan efisiensi Presiden Prabowo Subianto. 

"Sampai saat ini belum ada kebijakan penyisiran ulang efisiensi anggaran kecuali yang sudah tercantum dalam Instruksi Presiden alias Inpres No.1/2025," kata Kepala Biro Layanan Komunikasi dan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro kepada Bisnis, Kamis (7/8/2025).

Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto.

Inpres No.1/2025 mengatur tentang efisisensi anggaran. Ada sejumlah poin utama dalam kebijakan perdana Presiden Prabowo terkait APBN itu, salah satunya tentang efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp306,6 triliun yang terdiri dari Rp256,I triliun belanja pemerintah pusat dan Rp50,59 triliun transfer ke daerah. 

Meski demikian, PMK No.56/2025 tidak menuliskan anggaran belanja lainnya dalam pos anggaran yang kena efisiensi. Itu artinya ada pengurangan pos anggaran dari 16 menjadi 15 pos yang diefisiensi kalau membandingkannya dengan jumlah yang tertera dalam Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025. 

Kalau merujuk beleid baru itu, item barang maupun jasa yang menjadi sasaran efisiensi anggaran antara lain, alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan.

Selanjutnya, lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; infrastruktur.

Deni menjelaskan bahwa 15 item belanja yang tercantum dalam PMK No.56/2025 merupakan item belanja yang termasuk dalam kategori belanja barang dan modal. 

Sementara itu, item belanja lainnya yang tercantum dalam S-37 menjadi target identifikasi rencana efisiensi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga sebagaimana diatur juga dalam ketentuan yang sama pada Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5). 

"Di mana dibuka ruang untuk pemenuhan target efisiensi dari jenis belanja lain sesuai dengan arahan Presiden," imbuh Deni. 

Grafik belanja negara semester 1 2021-2025./Kemenkeu
Grafik belanja negara semester 1 2021-2025./Kemenkeu

Sementara itu, terkait dengan besaran efisiensi, Deni menjelaskan bahwa besaran efisiensi yang diatur dalam PMK No.56/2025 masih merujuk kepada Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo di awal tahun lalu. Menurutnya, Inpres No.1/2025  telah secara tegas memberikan kewenangan menteri keuangan dalam pengambilan tindakan terkait efisiensi anggaran.

"Dalam Inpres tersebut, Presiden secara tegas menginstruksikan kepada Menkeu untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan efisiensi. PMK ini ditetapkan untuk memberikan pedoman teknis pelaksanaan kebijakan efisiensi berdasarkan arahan Presiden," jelasnya. 

Adapun Menkeu Sri Mulyani Indrawati tidak banyak komentar saat dimintai keterangan mengenai implementasi beleid baru tersebut. Bendahara Negara langsung menuju mobilnya lantaran ada kegiatan yang harus diikutinya lagi. 

"Aku nanti ada rapat. Terima kasih, ya," ucapnya sebelum menutup pintu mobilnya dan bertolak pulang dari Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu(6/8/2025). 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga merespons singkat. Dia juga enggan menjelaskan lebih terperinci efisiensi APBN yang dilanjutkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah pelaksanaan pertama di awal tahun ini. 

Namun demikian, Suahasil menjelaskan bahwa kementeriannya bakal mengumumkan lebih lanjut soal implementasi PMK tersebut. Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu menuturkan, efisiensi akan terus dilakukan karena merupakan keinginan setiap lembaga.

"Kalau efisiensi kan memang sudah menjadi keinginan kita setiap lembaga. Terus mencari efisiensi dalam anggaran. Jadi lanjut terus aja, dalam pelaksanaan, dalam perencanaan," tuturnya di Istana Kepresidenan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro