Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) meninggikan pagar pedestrian Stasiun Cikini, Jakarta untuk mencegah penumpang kereta rel listrik (KRL) kembali melompati pagar tersebut.
"Sebelumnya [tinggi pagar] satu meter, sesudah [ditinggikan] menjadi 1,7 meter," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Adapun pekerjaan peninggian pagar pedestrian dilakukan pada Sabtu (9/8) dan sudah terealisasi sementara sepanjang 35 gawang atau kurang lebih 70 meter.
Ixfan berharap langkah ini dapat mengurangi pelanggaran akses keluar-masuk yang tidak semestinya dan meningkatkan keselamatan serta ketertiban di lingkungan stasiun.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna KRL untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku, menggunakan akses resmi yang telah disediakan, dan mengutamakan keselamatan bersama," kata dia.
Ixfan menyampaikan, pemasangan pagar pembatas di area pedestrian Stasiun Cikini sejak awal bertujuan menjaga ketertiban dan keselamatan, sekaligus mencegah pengendara maupun pedagang kaki lima mangkal di area tersebut.
Baca Juga
“Jika area ini dibiarkan terbuka, akan berdampak pada terganggunya arus lalu lintas dan potensi risiko keselamatan, baik bagi pengguna jalan maupun penumpang kereta rel listrik [KRL],” ujar dia.
Berdasarkan data, volume pengguna KRL di Stasiun Cikini mencapai 25.000–30.000 orang per hari pada hari kerja (Senin–Jumat), dan 11.000–15.000 orang per hari pada akhir pekan (Sabtu–Minggu).
Ixfan mengatakan, tingginya mobilitas ini membuat penataan akses penumpang menjadi sangat penting untuk mencegah potensi insiden serta memastikan kelancaran layanan.
Sebelumnya, marak perilaku tidak tertib sebagian penumpang kereta rel listrik (KRL) yang melompati pagar pembatas, padahal telah disediakan akses resmi melalui pintu utara dan pintu selatan stasiun yang terhubung dengan Halte Transjakarta.
Ixfan mengingatkan aksi melompati pagar bukan hanya melanggar aturan, namun juga berpotensi membahayakan keselamatan penumpang itu sendiri serta mengganggu kelancaran operasional di area stasiun.