Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal usulan DPR RI yang meminta PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyediakan gerbong khusus untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono pun membeberkan sejumlah dasar hukum terkait larangan merokok di dalam rangkaian kereta api.
Berdasarkan tahun UU No 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
“Harus diperhatikan juga bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta,” ujar Allan di kantor Kemenhub, Kamis (21/8/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan itu selaras dengan regulasi yang berlaku, serta fokus Kemenhub pada kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
Senada, PT KAI merespons tegas terkait usulan DPR RI yang meminta perseroan untuk menyediakan gerbong khusus untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.
Baca Juga
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan, saat ini perseroan menerapkan kebijakan bebas asap rokok di seluruh layanan kereta api yang dioperasikan guna menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan seluruh pelanggan, termasuk melindungi perokok pasif selama perjalanan.
“Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” ujar Anne dalam keterangannya, Kamis (21/8).
DPR Usul Gerbong Khusus Merokok di Kereta
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPR RI mengusulkan kepada PT KAI untuk menyediakan gerbong khusus untuk merokok (smoking area) di kereta api.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran direksi PT KAI pada Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, KAI perlu mempertimbangkan kembali penyediaan satu gerbong khusus untuk merokok dalam rangkaian kereta jarak jauh, dengan tujuan mengakomodasi penumpang perokok dan menjadikannya area yang sekaligus bisa berfungsi seperti kafe.
“Paling tidak, ini ada masukan, Pak, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk kafe, ngopi, dan untuk smoking area,” ujar Nasim pada Rabu (20/8).