Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skandal BLBI Masih Bebani Neraca Keuangan Pemerintah, Total Tagihan Rp211,5 T!

Pemerintah Indonesia masih menanggung beban piutang BLBI sebesar Rp211,5 triliun.
Konferensi pers Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2025 di Jakarta, Selasa (5/8/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Konferensi pers Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2025 di Jakarta, Selasa (5/8/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah masih memiliki beban untuk menagih piutang yang timbul akibat pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI. Tidak tanggung-tanggung nilai piutang aset BLBI yang masih membebani neraca keuangan pemerintah pusat mencapai Rp211,54 triliun per tanggal 31 Desember 2024 lalu.

Dalam catatan Bisnis, kasus BLBI bermula dari kekisruhan krisis moneter yang berlangsung pada tahun 1998. Pada waktu itu, pemerintah mengucurkan dana senilai Rp147,7 triliun untuk menyelamatkan bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Namun, dalam perjalanannya, BPK justru menemukan adanya penyelewengan dana ratusan triliun tersebut.

Dikutip dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat alias LKPP Tahun 2024 (audited), total piutang itu terdiri dari aset kredit peninggalan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) senilai Rp103,09 triliun. Jumlah ini naik hampir Rp1,42 triliun dibandingkan posisi akhir Desember 2023 yang tercatat sebesar Rp101,67 triliun. 

Selain aset eks BPPN, beban piutang BLBI dalam neraca keuangan pemerintah juga berasal dari aset kredit eks kelolaan PT PPA yang mencapai Rp98,6 triliun atau turun dibandingkan dengan LKPP 2023 (audited) yang tercatat sebanyak Rp100,7 triliun. 

Sisanya beban piutang tersebut juga berasal dari piutang eks Bank Dalam Likuidasi alias BDL. Nilainya mencapai Rp9,8 triliun. Jumlah ini terdiri dari eks dana talangan senilai Rp7,28 triliun dan eks dana pinjaman sebesar Rp1,92 triliun.

Adapun sebelum pergantian pemerintahan dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto, Kemenkeu sempat menyebut akan membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI untuk menggantikan Satgas BLBI yang masa tugasnya akan berakhir pada 31 Desember 2024. 

Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban menjelaskan, Satgas BLBI bukan lembaga permanen. Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No.30/2023, masa tugas Satgas BLBI hanya sampai akhir tahun ini. 

"Makanya kemudian kita mengusulkan dibentuk sesuatu seperti komite tetap lah, karena bagaimanapun juga kan negara tetap mempunyai tagihan kepada orang-orang ini," jelas Rio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro