Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Danantara Bakal Serap Gula Petani Rp1,5 Triliun, Bagaimana Mekanismenya?

Danantara akan menyerap gula petani senilai Rp1,5 triliun untuk stabilisasi harga dan pasokan. Mekanisme penyerapan disusun, harga minimal Rp14.500/kg.
Ilustrasi proses bongkar muat gula di Terminal Kade 101 Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (1/4)
Ilustrasi proses bongkar muat gula di Terminal Kade 101 Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (1/4)

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia akan menyerap gula petani, seiring menumpuknya gula petani lantaran tak bisa terserap pasar.

Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan pemerintah tengah menyusun mekanisme rencana Danantara menyerap gula petani tebu dengan harga yang telah ditetapkan.

“Itu kan sekarang sedang disusun mekanisme agar gula konsumsi petani tebu kita itu dibeli dengan harga yang baik,” kata Andriko saat ditemui seusai Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Senin (25/8/2025).

Terlebih, Andriko menjelaskan bahwa gula rafinasi tidak boleh masuk ke pasar rakyat. Pasalnya, gula rafinasi diperuntukkan untuk kebutuhan industri.

“Nah sekarang yang menjadi penyebab gula rafinasi itu kan rembes, yang menyebabkan harga gula yang diproduksi oleh rakyat kita menjadi tidak laku,” terangnya.

Adapun, rencana Danantara akan menyerap gula petani tengah dibahas. “Ini sedang dibahas, jadi nanti ada [akan dibeli Danantara],” imbuhnya.

Namun, Andriko memastikan Danantara telah sepakat menyerap gula petani dalam rapat pembahasan penyerapan gula petani pada 22 Agustus 2025. Dia menjelaskan, langkah ini juga sekaligus untuk stabilisasi pasokan dan harga gula.

“Penyerapan gula petani oleh pemerintah melalui Danantara telah ditandatangani dan akan segera dilaksanakan,” ujarnya.

Selain itu, Andriko menambahkan, para pedagang juga sepakat untuk melakukan penyerapan dan pembelian gula selanjutnya. Nantinya, petani tebu harus menjual gula melalui lelang dilakukan oleh PT SGN dengan harga minimal Rp14.500 per kilogram.

Dia juga mengingatkan bahwa kualitas gula petani harus ditingkatkan seiring adanya penyerapan dari Danantara. Kemudian, teknis penyerapan gula petani melalui Danantara diserahkan kepada PT SGN, ID Food, dan APTRI.

Andriko menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan harga gula di tingkat produsen sebesar Rp14.500 per kilogram.

Oleh karena itu, lanjut dua, penjualan gula di tingkat produsen dengan harga di bawah Rp14.500 per kilogram tidak diperkenankan, begitu pula dengan praktik cash back.

“Berikutnya, kualitas gula petani harus ditingkatkan dan tidak boleh ada penjualan gula rafinasi ke pasar eceran konsumen,” terangnya.

Ke depan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri juga akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran gula rafinasi.

Dalam kesempatan itu, Bapanas juga menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 (Permendag 16/2025). Menurutnya, pemerintah perlu meninjau terhadap beleid anyar itu.

“Sebagai upaya pengendalian harga tetes di tingkat petani perlu dilakukan peninjauan terhadap Permendag Nomor 16 Tahun 2025,” tandasnya.

Danantara Siapkan Rp1,5 Triliun

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan Danantara akan menyiapkan dana jumbo senilai Rp1,5 triliun untuk membeli gula petani.

“Kami sudah bahas dengan Danantara, Pak Rosan akan mengeluarkan atau menyediakan dana untuk membeli gula petani,” kata Amran saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Amran mengungkap anggaran tersebut diharapkan cukup untuk mengatasi penumpukan gula dan menjaga harga tetap stabil di tingkat petani. “Rencana kita keluarin pertama itu anggaran Rp1,5 triliun, saya kira cukup,” imbuhnya.

Nantinya, ungkap dia, pembelian gula petani akan dilakukan melalui BUMN pangan ID Food, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjadi off-taker dan melindungi petani tebu.

“Rencananya kita ID Food,” ungkap dia.

Namun, saat ditanya lebih lanjut kapan ID Food akan mulai melakukan pembelian, Amran irit bicara. “Doakan secepatnya,” ujarnya.

Dia juga mengakui stok gula petani saat ini melimpah. Meski begitu, Amran mengatakan pemerintah akan menjadi off-taker membeli gula petani.

“Alhamdulillah stok kita banyak. Tetapi kita bagaimana membantu petani, membeli menjadi off-takerpemerintah,” tegasnya.

Dalam catatan Bisnis, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) M Nur Khabsyin mengatakan harga gula dan tetes tebu anjlok dan telah memukul pendapatan petani tebu.

Khabsyin menuturkan, saat ini kondisi gula petani kian mengkhawatirkan. Stok gula, ungka dia, yang tidak laku di sejumlah pabrik gula telah mencapai 100.000 ton secara nasional dan akan terus bertambah.

Dia menjelaskan kondisi ini terjadi lantaran penawaran harga dari pedagang saat lelang berada di bawah Harga Patokan Petani (HPP) yang telah ditetapkan sebesar Rp14.500 per kilogram.

“Pasar gula kita dibanjiri gula rafinasi dan daya beli masyarakat turun sehingga gula petani tidak terserap. Kami mendesak pemerintah membeli gula petani sesuai HPP,” kata Khabsyin dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (13/8/2025).

Khabsyin menuturkan petani juga terpukul akibat anjloknya harga tetes tebu. Di mana, harga tetes turun menjadi Rp1.500 per kilogram di tahun ini, bahkan pembeli tetes meminta penurunan harga dari yang sudah disepakati. Padahal, ungkap dia, tahun lalu harganya mencapai Rp3.000 per kilogram. 

Menurutnya, anjloknya harga tetes tebu disebabkan adanya Permendag 16/2025. Khabsyin menilai, Permendag 16/2025 telah membuka keran impor ethanol secara bebas tanpa persetujuan impor, bebas kuota, dan bebas bea masuk. Di sisi lain, tetes adalah bahan baku ethanol.

“Ironis, produksi ethanol dan tetes tebu dalam negeri surplus dan sebagian diekspor, pemerintah justru membebaskan impor ethanol. Siapapun bisa impor tanpa syarat, tanpa kuota, tanpa persetujuan impor, tanpa rekomendasi Menperin [Menteri Perindustrian], ini membuat harga tetes petani jatuh,” tuturnya.

Untuk itu, DPN APTRI meminta pemerintah agar segera membeli gula petani yang tidak laku sesuai HPP yang berlaku, serta menghentikan impor etanol secara bebas. Menurutnya, ethanol merupakan barang yang perlu diawasi, bukan dibebaskan. 

Menurutnya, permasalahan harga gula dan tetes yang anjlok akan mengancam swasembada gula lantara petani tidak lagi semangat untuk menanam tebu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro