Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bakal menyerahkan hasil lahan tambang yang diduga tanpa izin (IPPKH) ke holding BUMN pertambangan MIND ID.
Mulanya, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya telah berhasil mengidentifikasi tambang tanpa izin di kawasan hutan seluas 4,2 juta lahan.
"Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang kita ketahui tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan," ujar Febrie di Kejagung, Kamis (28/8/2025).
Febrie menyatakan Satgas PKH bakal mulai menertibkan lahan tambang itu pada Senin (1/9/2025). Dia juga menekankan bahwa penanganan lahan di kawasan hutan ini bakal mengedepankan penertiban secara administratif.
Artinya, tidak akan langsung diusut dengan mengenakan sanksi pidana. Di samping itu, hasil penguasaan lahan tambang ini bakal dititipkan sementara ke Kementerian BUMN
"Nanti akan kami titipkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola sementara sampai nanti secara legal dapat kita berikan kepada kementerian terkait," pungkasnya.
Baca Juga
Adapun, Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengemukakan bahwa hasil penguasaan kembali itu bakal diserahkan sementara ke MIND ID untuk dikelola.
"Hasil penguasaan kembali tersebut akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia [MIND ID] untuk dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).