Bisnis.com, PALU — Badan Bank Tanah (BBT) menyebut total kelolaan lahan sepanjang Semester I/2025 tercatat sebesar 34.000 hektare (Ha) dari total target yang dibidik hingga akhir 2025 dapat tembus 140.000 Ha.
Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo menjelaskan bahwa lahan tersebut berasal dari proses alih fungsi lahan hingga pengelolaan tanah terlantar yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Sampai Kuartal II/2025 [mengelola] 34.000 hektare lahan," kata Jarot saat ditemui di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (4/8/2025).
Meski demikian, Jarot mengaku optimistis target kelolaan lahan Bank Tanah dapat mencapai 140.000 Ha sepanjang tahun ini.
Dia mengaku pihaknya telah merumuskan sejumlah strategi untuk mencapai target tersebut. Selain mengandalkan penyaluran lahan dari pemerintah, Bank Tanah juga bakal menjalankan percepatan pengelolaan lahan baru.
Namun sayangnya, dia tidak merinci lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan penambahan kelolaan lahan tersebut.
Baca Juga
"Ya, kita bisa [capai target tersebut]. Memang kan proses tanah itu, proses pengelolaan tanah di Badan Bank Tanah itu kan tetap dari hasil penampungan pemerintah. Di luar itu kita juga berusaha dari beberapa sumber. Jadi ada alternatif sumber-sumber itu yang kemudian kita coba lakukan pendekatan termasuk dengan [pengembangan] kawasan transportasi," tegasnya.
Sebelumnya, Badan Bank Tanah menargetkan pengelolaan lahan baru seluas 140.000 hektare (Ha) sepanjang 2025.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menjelaskan target itu dibidik seiring dengan adanya tren positif kinerja pengelolaan lahan sepanjang tahun 2024.
“Alhamdulillah tahun ini kami berhasil mencatatkan perolehan terbesar sejak pertama kali Badan Bank Tanah berdiri. Kami berkomitmen tanah-tanah yang kami memperoleh, akan kami kelola dengan sebaik-baiknya dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan di Indonesia,” kata Parman dalam agenda Kinerja 2024 dan Outlook 2025 di Bandung, Jumat (17/1/2025).
Parman menjelaskan, tanah seluas 140.000 hektare yang dibidik itu bakal bersumber dari tanah penetapan pemerintah mencakup tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambah dan lainnya.
Selain itu, lahan tersebut juga bakal bersumber dari pihak lain mencakup kelolaan lahan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).