JAKARTA: Demi keamanan konsumen di tengah pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor, Kementerian Perindustrian pun merevisi standar nasional indonesia (SNI) Wajib pelek yang berlaku mulai tahun ini.
Menperin M.S. Hidayat dalam peraturan tersebut menjelaskan revisi SNI wajib pelek dilakukan sebagai upaya pemerintah menyempurnakan peraturan sebelumnya sekaligus memberikan kepastian hukum dalam perdagangan internasional.
Adapun, pasal yang berubah dari peraturan sebelumnya tertuang pada Pasal 2 yang berkaitan dengan klasifikasi nomor pos tarif (HS/harmonized system).
Dalam perubahan pasal itu disebutkan pelek kendaraan bermotor kategori M, N, dan O mencakup No. HS 8708.70.12.00 sampai 8708.70.14.00 dan 8708.70.19.00. Sementara itu, penomoran SNI Wajib tersebut tidak berubah yakni 1896:2008.
Penomoran tersebut dinilai masih sesuai dengan keputusan Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang pada 12 Desember 2008 menerbitkan SNI 1896:2008 untuk pelek kendaraan bermotor kategori M, N dan O, dan SNI 4658:2008 untuk pelek kendaraan bermotor kategori L.
Sementara itu, No. HS untuk pelek kendaraan bermotor kategori L mencakup 8714.19.00.40 dan 8714.19.00.90. “[No. HS] Pelek kendaraan bermotor kategori M, N, O, dan L merupakan pelek kendaraan bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan,” papar Hidayat dalam peraturan tersebut.
Adapun, kendaraan bermotor kategori M merupakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan digunakan untuk angkutan orang. Sementara itu, kendaraan bermotor kategori N merupakan kendaraan roda empat atau lebih untuk angkutan barang.
Kendaraan bermotor kategori O merupakan kendaraan penarik untuk gandengan atau tempel sementara kendaraan kategori L merupakan kendaraan bermotor beroda kurang dari empat unit. (arh)