Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru, DJP: Konsumen Akhir Bebas Pajak atas Pembelian Emas

Konsumen akhir bebas pajak beli emas per 1 Agustus 2025, sesuai PMK 51/2025 dan 52/2025, menghindari tumpang tindih pajak di sektor bulion.
Karyawati memperlihatkan kepingan emas Antam di Jakarta, Senin (30/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati memperlihatkan kepingan emas Antam di Jakarta, Senin (30/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P
Ringkasan Berita
  • Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 51/2025 dan PMK Nomor 52/2025 yang membebaskan konsumen akhir dari pajak penghasilan atas pembelian emas perhiasan dan batangan mulai 1 Agustus 2025.
  • PMK Nomor 51/2025 menetapkan bahwa Lembaga Jasa Keuangan Bulion akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan, kecuali jika pembelian dilakukan oleh konsumen akhir dengan nilai transaksi di bawah Rp10 juta.
  • PMK Nomor 52/2025 mengatur bahwa penjualan emas kepada konsumen akhir, UMKM dengan skema PPh final, dan beberapa entitas lain tidak dikenai pungutan pajak, untuk menghindari tumpang tindih pajak dalam transaksi emas.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak menyatakan pembelian emas oleh konsumen akhir tidak dikenakan pungutan pajak, menyusul terbitnya dua regulasi anyar yang menyederhanakan ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion.

Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/2025 dan PMK Nomor 52/2025, pemerintah menegaskan tidak ada pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas, baik perhiasan maupun batangan, kepada masyarakat umum. Kedua aturan ini akan mulai berlaku 1 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa ketentuan baru tersebut merupakan bentuk penyempurnaan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih pajak dalam transaksi emas, khususnya di sektor bulion.

“Belum ada pengaturan yang secara spesifik mengenai penguatan PPh Pasal 2022 atas kegiatan usaha bullion menyebabkan kondisi saling pungut, yang mana bullion pungut PPh Pasal 22 atas pembelian, diatur di PMK 81 tahun 2024, dengan rate 1,5%, kemudian di sisi lain supplier juga memungut PPh Pasal 22 atas penjualan, PMK 48 tahun 2023, tarif 0,25%,” ujarnya dalam media briefing, Kamis (31/7/2025).

PMK Nomor 51/2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas batangan, termasuk penunjukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion sebagai pemungut pajak. Pembelian emas batangan oleh LJK Bulion akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, tetapi dikecualikan apabila pembelian dilakukan dari konsumen akhir dengan nilai transaksi di bawah Rp10 juta.

Sementara itu, PMK Nomor 52/2025 merevisi PMK 48/2023 dan menetapkan bahwa penjualan emas oleh pengusaha emas perhiasan atau emas batangan kepada konsumen akhir, UMKM dengan skema PPh final, serta wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22, tidak dikenai pungutan pajak.

Pengecualian yang sama juga berlaku atas penjualan kepada Bank Indonesia, transaksi melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion.

Bimo menjelaskan penerbitan dua PMK ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan usaha bulion yang kini mencakup simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh LJK. Kebijakan ini juga menyesuaikan pengaturan perpajakan dengan mandat UU No. 4/2023 tentang P2SK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro