JAKARTA: Pemerintah bersedia memberikan diskon pajak untuk proyek mobil murah dan ramah lingkungan (low cost and green car) asalkan industri otomotif yang terlibat dalam proyek ini dapat memenuhi sejumlah persyaratan khusus.Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengatakan diskon pajak merupakan salah satu opsi dari berbagai insentif proyek mobil murah yang kini mulai serius dibahas.Adapun, diskon pajak yang dimaksud adalah pengurangan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). “[PPnBM] Ini yang sekarang dimintakan diskonnya [oleh prinsipal otomotif],” katanya hari ini.Mobil murah yang dirancang secara umum adalah kendaraan nonsedan kategori 4x2 (2 wheel drive/WD) bermesin di bawah 1.200 cc hingga 1.500 cc. Sementara itu, kategori PPnBM mobil murah rencananya sama dengan PPnBM yang berlaku untuk mobil nonsedan 4x2 bermesin 1.500 cc ke bawah.Saat ini, besaran PPnBM untuk kategori mobil 4x2 bermesin 1.500 cc ke bawah adalah 10% sedangkan para produsen otomotif meminta supaya mobil murah dikenakan PPnBM kurang dari 10%. “Sampai sekarang kami terus berkomunikasi menyamakan persepsi [soal diskon PPnBM],” ujarnya.Presiden Direktur PT Hyundai Motors Indonesia Jongkie D. Sugiarto mengatakan jika pemerintah ingin agar proyek mobil murah berjalan lancar, insentif pajak adalah hal yang tak bisa ditawar.Menurut dia, pemerintah mendapatkan pajak sebesar 40% dari setiap unit mobil yang terjual. Pajak-pajak tersebut tersebar merata baik untuk kantong pusat maupun daerah.“Di pusat, mereka mendapatkan pemasukan dari bea masuk, PPN, dan PPnBM sedangkan daerah mendapatkan pajak dari bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kalau harga mobil Rp100 juta per unit, pemerintah mendapatkan Rp40 juta hanya dari pajak. Ini sangat besar,” katanya.Jika pemerintah ingin proyek mobil murah berjalan lancar, dia berharap agar ada pengurangan berbagai beban pajak supaya tercipta kombinasi kerja sama yang bagus.(api)
Pajak mobil murah akan didiskon
JAKARTA: Pemerintah bersedia memberikan diskon pajak untuk proyek mobil murah dan ramah lingkungan (low cost and green car) asalkan industri otomotif yang terlibat dalam proyek ini dapat memenuhi sejumlah persyaratan khusus.Direktur Jenderal Industri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Heri Faisal
Editor : Lingga Sukatma Wiangga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
31 menit yang lalu