JAKARTA: Pemerintah tengah merancang sanksi bagi daerah yang diketahui memiliki dana menganggur (idle) dalam jumlah besar di perbankan. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan besarnya dana idle di kas daerah mengindikasikan inefisiensi pengelolaan keuangan di tingkat pemerintah daerah."Yang paling bagus itu, uang yang diserap dari rakyat dalam bentuk pajak harus segera dikembalikan dalam bentuk berbagai kegiatan dan program yang mendorong kesejahteraan," tuturnya di sela seminar internasional berjudul 'Challenges to Collect Property Tax', Selasa (27/11/2012).Marwanto mengungkapkan pihaknya terus melakukan himbauan dan komunikasi dengan daerah terkait efisiensi penyerapan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah.Namun, hal tersebut bersifat persuasif karena Undang-Undang No. 33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah tidak mengatur sanksi atas menumpuknya anggaran transfer pusat di kas Pemda."Tapi dalam konteks transfer daerah sanksinya belum ada. Baru nanti di revisi UU No.33/2004 akan ada," katanya.Bentuk sanksi yang dirancang, tambah Marwanto, berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU).Selain itu, pemerintah juga membuka opsi untuk mengganti transfer daerah yang awalnya disalurkan dalam bentuk uang cah menjadi obligasi negara.Berdasarkan kajian Kemenkeu, dana idle pemda di bank umum mencapai Rp80,4 triliun pada Desember 2011.Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pada 2010 yang tercatat Rp62,08 triliun. Mayoritas dana idle disimpan dalam bentuk giro, simpanan berjangka, dan tabungan. (ra)
SIMPAN DANA besar di bank, pemda bakal kena sanksi
JAKARTA: Pemerintah tengah merancang sanksi bagi daerah yang diketahui memiliki dana menganggur (idle) dalam jumlah besar di perbankan. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan besarnya dana idle di kas daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Diena Lestari
Editor : Basilius Triharyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
59 menit yang lalu
Lengkap! Daftar Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 10% Selama Nataru
5 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
6 jam yang lalu