JAKARTA: Kementerian Keuangan berharap RUU Redenominasi Mata Uang dapat menjadi prioritas legislasi pada 2013.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan redenominasi rupiah sempat dibahas untuk masuk dalam UU Mata Uang. Tetapi diputuskan untuk menjadi UU tersendiri."Redenominasi prosesnya itu di pemerintah sudah dibahas antardesk, harmonisasi sudah jadi, sekarang sudah di BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional)," katanya, Jumat (30/11/2012).Menurutnya, draf RUU Redenominasi Mata Uang akan siap diajukan ke DPR apabila proses kajian akademis dan konsultasi publik telah rampung."Konsultasi publik itu adalah untuk kita betul-betul mendiskusikan redenominasi mata uang dan supaya masyarakat tahu itu bukan sanering dan akan dibahas apa manfaat dan semua resikonya," ujarnya.Agus menuturkan konsultasi publik akan dilakukan secara intensif sampai ke daerah-daerah terpencil. Konsultasi publik rencananya akan digelar mulai Desember 2012-Maret 2013."Kita akan konsultasi publik antara Desember 2012 dan Maret 201113. Selanjutnya kita akan memasukkan RUU Redenominasi Mata Uang ini bisa jadi RUU prioritas ke DPR, tentu perlu ditindaklanjuti Kemenkumham dan Baleg," paparnya.Pemerintah, tambah Agus, berharap konsultasi publik membawa hasil positif, sehingga pada RUU Redenominasi Mata Uang dapat dibahas dalam 2 masa sidang sejak Juni 2013. (ra)
RUU REDENOMINASI MATA UANG: Kemenkeu berharap prioritas legislasi 2013
JAKARTA: Kementerian Keuangan berharap RUU Redenominasi Mata Uang dapat menjadi prioritas legislasi pada 2013.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan redenominasi rupiah sempat dibahas untuk masuk dalam UU Mata Uang. Tetapi diputuskan untuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Diena Lestari
Editor : Basilius Triharyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
42 menit yang lalu
Lengkap! Daftar Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 10% Selama Nataru
5 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
5 jam yang lalu