JAKARTA: Kementerian Keuangan mengajukan lima alternatif tarif cukai spesifik yang akan dikenakan kepada minuman ringan berkarbonasi yang berpemanis (MRKP) dengan kisaran tarif sebesar Rp1.000-Rp5.000/liter.Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan urgensi pengenaan cukai atas MRKP adalah perlunya pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, dan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.Bambang menuturkan saat ini terdapat 71 negara yang menerapkan cukai atas minuman bersoda. Misalnya, Amerika Serikat, Laos, Thailand, India, Singapura, dan Meksiko."AS adalah negara yang pertama kali mendorong cukai untuk minuman bersoda dan sekarang mereka menjadi major producer," ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (11/12/2012).Skenario pengenaan cukai atas minuman bersoda, kata Bambang, dilakukan dengan menetapkan tarif cukai spesifik, bukan menetapkan persentase tertentu atas harga jual."Kami usulkan lima alternatif tarif cukai. Pertama, Rp1.000, Rp2.000, Rp3.000, Rp4.000, dan Rp5.000 per liter," tuturnya.Apabila tarif yang dikenakan Rp1.000/liter atau 12% dari harga jual, papar Bambang, dampaknya terhadap harga jual minuman bersoda kemasan botol 1500 ml adalah kenaikan harga jual dari Rp12.000 menjadi Rp13.500.Sedangkan penetapan tarif cukai minuman bersoda sebesar Rp3.000/liter atau 35% dari harga jual, menyebabkan kenaikan harga jual minuman bersoda kemasan botol 1500 ml dari Rp12.000 menjadi Rp15.000."Ini kan usulan, kalau terlalu rendah untuk apa dikenakan, kalau terlalu tinggi nanti kaget semuanya, konsumen dan produsen," ujarnya.Mengutip data Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPPMI) pada 2012, konsumsi minuman bersoda diproyeksi mencapai 790 juta liter dan nilai omset sebesar lebih dari Rp10 triliun. Dengan asumsi tersebut, potensi penerimaan dari cukai minuman bersoda diperkirakan berada pada kisaran Rp790 miliar--Rp3,95 triliun."Apabila tarif cukai yang dikenakan Rp3.000/liter atau 35% dari harga jual, potensi penerimaan diproyeksi sebesar Rp2,37 triliun/tahun," katanya.Bambang menambahkan konsumen minuman bersoda menjadi subjek cukai ini. Sedangkan pengusaha pabrik/produsen dan importir minuman bersoda menjadi wajib cukai minuman bersoda.Adapun pelunasannya, imbuh Bambang, akan ditandai dengan pemberian bar code. Metode ini dinilai mudah dan murah untuk diterapkan. Berdasarkan estimasi pemerintah, administrasi dan pengawasan cukai atas minuman bersoda membutuhkan biaya sebesar Rp300 miliar. (bas)(Foto:ecofriend.com)
TARIF CUKAI: Inilah 5 Alternatif Dari Kemenkeu Untuk Minuman Ringan Berkarbonasi
JAKARTA: Kementerian Keuangan mengajukan lima alternatif tarif cukai spesifik yang akan dikenakan kepada minuman ringan berkarbonasi yang berpemanis (MRKP) dengan kisaran tarif sebesar Rp1.000-Rp5.000/liter.Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Diena Lestari
Editor : Aang Ananda Suherman
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu