BANGLI, Bali -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik meresmikan pengoperasian 5 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kab. Bangli, Prov. Bali.
Pengoperasian 5 unit PLTS yang berlasung Rabu (26/2/2013) itu, dilakukan melalui penandatanganan prasasti.
Acara tadi dihadiri antara lain oleh Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM dan Bupati Bangli.
Acara tersebut merupakan hari kedua dari rangkaian pengoperasian proyek PLTS di Prov. Bali.
Pada hari pertama (Senin, 25 Feb) Menteri ESDM menandatangani 3 prasasti peresmian PLTS di Bali yang meliputi 2 unit PLTS Kab. Karangasem dan 1 unit PLTS Kab.Klungkung.
Menteri ESDM menyebutkan bahwa pemerintah serius mengebangkan proyek PLTS di seluruh Indonesia.
"Sebab sekaran ini pengadaan listrik lebih difokuskan pada pembangunan pembangkit listrik yang bersumber pada energi terbarukan seperti tenaga surya dan panas bumi," ujarnya.
PLTS adalah pembangkit listrik yang menggunakan sinar matahari melalui sel surya (photovoltaic) untuk mengkonversi radiasi sinar foton matahari menjadi energi listrik.
Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana pada kesempatan itu menjelaskan 6 unit PLTS 15 KWp yang tersebar di Prov. Bali dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi 608 Kepala Keluarga.
Dalam masa operasi 20 tahun, menurutnya, berpeluang menghemat energi sekitar Rp26,265 miliar.
"Jumlah penghematan tadi setara 2.626 kilo liter minyak tanah, jika diasumsikan harga minyak nonsubsidi Rp1.000 per liter," tuturnya.
PEMBANGKIT LISTRIK: Menteri ESDM Resmikan 5 PLTS di Bangli
BANGLI, Bali -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik meresmikan pengoperasian 5 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kab. Bangli, Prov. Bali. Pengoperasian 5 unit PLTS yang berlasung Rabu (26/2/2013) itu, dilakukan melalui penandatanganan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
46 menit yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
1 jam yang lalu