BISNIS.COM, JAKARTA--Produk kertas berbahan baku nonkayu dikecualikan dari kewajiban memenuhi dokumen V-Legal untuk pengapalan ke Eropa menyusul permintaan pelaku usaha.
Dengan pengecualian itu, produsen tak perlu mengikuti mekanisme verifikasi oleh lembaga verifikasi legalitas kayu (LVLK) sebagaimana diwajibkan Permendag No 64/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan pada awalnya.
Kepala Subdirektorat Kehutanan Kementerian Perdagangan Agung Triwaluyo mengatakan produsen hanya perlu mengantongi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian setelah produk melalui uji laboratorium di Balai Besar Pulp dan Kertas (BBPK).
Uji laboratorium itu bertujuan memastikan bahwa produk bersangkutan benar-benar terbuat dari bahan baku nonkayu, misalnya bambu atau merang (sekam).
"Sama seperti V-Legal, rekomendasi dari Kemenperin itu nanti menjadi dokumen kepabeanan dan dokumen sampai ke custom di Uni Eropa," katanya kepada Bisnis, Kamis (7/3/2013).
Semula, Permendag No 64/2012 mengharuskan seluruh ekspor produk kertas, baik yang berbahan kayu maupun nonkayu, harus dilengkapi dengan dokumen V-legal sebagai output dari sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor kertas/karton Indonesia pada 2012 mencapai 4,21 juta ton setara US$3,94 miliar. Volume ekspor itu turun 1,3% dari realisasi 2011.
Agung mengatakan pihaknya sejauh ini belum mendapat laporan adanya masalah di lapangan seiring pemberlakuan European Union Timber Regulation (EUTR) mulai 3 Maret sekalipun Indonesia dan Uni Eropa belum menandatangani Forest Law Enforcement Governance and Trade-Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA). (ra)
LEGALITAS KAYU: Ekspor Kertas Nonkayu Dikecualikan dari SVLK
BISNIS.COM, JAKARTA--Produk kertas berbahan baku nonkayu dikecualikan dari kewajiban memenuhi dokumen V-Legal untuk pengapalan ke Eropa menyusul permintaan pelaku usaha.Dengan pengecualian itu, produsen tak perlu mengikuti mekanisme verifikasi oleh lembaga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu