BISNIS.COM,JAKARTA – Ratusan peti kemas berisi bawang putih tanpa dokumen impor lengkap yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dipertimbangkan untuk diloloskan.
Impor yang sebagian dilakukan tanpa dokumen rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan itu akan difasilitasi, asalkan importir telah ditetapkan sebagai importir terdaftar (IT) hortikultura.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan Kemendag sedang menelusuri importir mana saja yang sudah diakui sebagai IT hortikultura.
“Ketergantungan kita atas impor tidak kecil, jadinya banyak bawang putih yang diimpor agak terlambat datangnya. Kalaupun terlambat, ada yang tidak ada izinnya, ada yang ada izinnya, tapi belum keluar. Nah, ini yang kami segera fasilitasi dengan perizinan terkait. Itu akan sangat membantu stabilisasi harga,” ujarnya, Kamis (14/3/2013).
Data terbaru menyebutkan 392 kontainer berisi bawang putih impor asal China ditahan di Tanjung Perak karena tak dilengkapi dokumen impor.
Sesuai Permentan No 60/2012 tentang RIPH dan Permendag No 60/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, importasi hortikultura harus dilakukan oleh IT yang mengantongi RIPH dan SPI.
Gita menyampaikan pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Pertanian mengenai langkah yang perlu diambil menyikapi penahanan ratusan kontainer itu.
Namun, dia tak bersedia menyebut secara eksplisit kesepakatan semacam apa yang dimaksud. Kesepakatan itu akan dilaporkan terlebih dulu kepada Menteri Koordinator Perekonomian.
Gita mengakui kelangkaan pasokan yang memicu gejolak harga sebagian berkaitan dengan lamanya proses penerbitan RIPH hingga pengeluaran SPI.
Pihaknya menggagas penerbitan RIPH dan SPI dilakukan satu pintu. Sebelumnya, Gita juga mengusulkan prosedur yang sama untuk pengurusan izin impor daging.
“Bahwa kalau ada pelaku usaha mau mengimpor produk apapun di satu tempat, IT RIPH, SPI, di satu tempat supaya jauh lebih efisien, ke depan bisa meningkatkan tranparansi proses pemberian izin,” ungkapnya.
Menanggapi, pernyataan Kementan yang menyebutkan jumlah IT terlalu banyak sehingga membuat penerbitan RIPH menjadi lama, Gita menyampaikan ihaknya akan menelaah kembali jumlah IT yang ada.
“Saya rasa tidak segampang itu menyebut ini terlalu banyak, itu terlalu sedikit. Tapi, yang sudah saya tegaskan, kita akan telaah jumlah IT, ini benar-benar layak tidak. Ini kalau bisa dilakukan streamlining (perampingan), kenapa tidak? Kalau lazim diberikan ke semua, ya kita akan tetap ke situ,” ujarnya.
BAWANG PUTIH: Ratusan Peti Kemas Tanpa Dokumen Impor Akan Diloloskan
BISNIS.COM,JAKARTA – Ratusan peti kemas berisi bawang putih tanpa dokumen impor lengkap yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dipertimbangkan untuk diloloskan.Impor yang sebagian dilakukan tanpa dokumen rekomendasi impor produk hortikultura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
37 menit yang lalu
BI Tahan Suku Bunga, Apindo: Pengusaha Dalam Kondisi Tak Diuntungkan
1 jam yang lalu
Daftar UMK DIY 2025, Yogyakarta & Sleman Tertinggi
1 jam yang lalu