BISNIS.COM, PEKANBARU--PT Riau Petroleum, perusahaan daerah milik Pemprov Riau berencana menggandeng PT Chevron Pacific Indonesia sebagai operator untuk mendapatkan izin pengelolaan Blok Siak.
Kontrak bagi hasil PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Siak selama 22 tahun, akan habis masa berlakunya pada 27 November 2013.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Riau Petroleum sudah mengajukan surat permohonan pengelolaan blok minyak tersebut kepada pemerintah pusat.
Komisaris PT Riau Petroleum Abdi Haro mengungkapkan surat permohonan dan joint study pengelolaan Blok Siak oleh perusahaan daerah terrsebut sudah diajukan ke Kementerian ESDM pada 2009.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, jelasnya, sudah memberikan saran agar Riau Petroleum bekerja sama dengan Chevron yang selama ini sudah berhasil mempertahankan produksi blok minyak tersebut.
"Kami masih terbuka dan ga mau ngotot. Yang jelas, kemungkinan kami akan join bersama Chevron untuk operatornya," ujarnya, Kamis (4/4/2013).
Dari segi peralatan dan teknologi untuk Blok Siak, imbuhnya, Chevron juga sudah lebih siap dibandingkan dengan perusahaan lainnya sehingga bisa mempertahankan produksi.
Dia mencontohkan BUMD PT Bumi Siak Pusako yang bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) di CPP Blok tidak menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Saat dikelola Chevron, produksi minyak CPP Blok sempat mencapai 50.000 barel per hari, tetapi terus anjlok ketika ditangani BOB Pertamina-BSP. Bahkan, awal 2013, produksi minyak di CPP hanya sebanyak 14.869 barel.
"Mungkin beda hasilnya kalau itu joinnya sama Chevron. Nah ini harus kita akui," ujarnya. (ra)
BLOK SIAK: Riau Petroleum Ingin Chevron Tetap Jadi Operator
BISNIS.COM, PEKANBARU--PT Riau Petroleum, perusahaan daerah milik Pemprov Riau berencana menggandeng PT Chevron Pacific Indonesia sebagai operator untuk mendapatkan izin pengelolaan Blok Siak.Kontrak bagi hasil PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Siak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
5 jam yang lalu