BISNIS.COM,JAKARTA—Pemerintah masih membuka peluang bagi pengusaha pertambangan mineral untuk melakukan ekspor bijih mineral pada 2014, meskipun belum melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan tidak mungkin menutup seluruh pintu ekspor bijih mineral. Untuk itu, pemerintah mulai mempertimbangkan mekanisme ekspor bijih mineral secara terbatas yang akan dilakukan dengan kriteria tertentu.
"Kami akan melihat celah mana yang dapat digunakan untuk kebaikan negeri ini. Mungkin saja nanti bisa ekspor [bijih mineral] secara terbatas, tetapi nanti pajaknya akan kita perbesar. Jadi misalnya nanti bea keluarnya kami perbesar, jangan pengusaha itu mau ekspor [bijih mineral] tapi tidak mau bayar pajak juga," katanya di Jakarta, Rabu (10/4).
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM dengan tegas akan melakukan pelarangan ekspor bijih mineral pada 2014. Pasalnya, 2014 merupakan batas waktu bagi perusahaan pemegang kontrak karya (KK) untuk melakukan pengolahan dan pemurnian bijih mineral yang ditambangnya di dalam negeri.
Jero mengungkapkan pembangunan smelter memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar, serta investasi dan teknologi yang mahal. Karenanya, Kementerian ESDM mulai memikirkan insentif yang akan diberikan kepada perusahaan yang mau melaksanakan pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri.
Insentif tersebut untuk mendorong seluruh pengusaha pertambangan yang mau melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Bahkan, Jero juga mengaku siap mengubah regulasi mengenai hilirisasi mineral untuk menjaga iklim investasi di dalam negeri.
"Agar adil, insentif kan dapat diberikan kepada pengusaha yang bekerja mematuhi undang-undang. Jangan mereka disamakan dengan pengusaha yang hanya tidur tidak melaksanakan amanat undang-undang," jelasnya.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan izin ekspor bijih mineral akan diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan groundbreaking smelter. Pengusaha pertambangan harus memiliki kepastian lahan tempatnya membangun smelter dan telah menyelesaikan perizinan pembangunan smelter untuk dapat melakukan ekspor bijih mineral pada 2014.
"Kami akan ikuti perkembangan komitmen mereka untuk membangun smelter di dalam negeri. saat ini kan sudah ada 11 proposal pembangunan smelter yang potensial untuk dibangun. Selain itu, saat ini kan sudah ada 7 smelter yang sudah beroperasi," jelasnya.
Thamrin menegaskan selama ini pengusaha pertambangan kurang memanfaatkan fasilitas pajak yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 52/2011. "Sudah ada fasilitas pajak yang diatur dalam PP No. 52/2011, tetapi saya cek di Kementerian Keuangan ternyata masih sedikit yang memanfaatkannya," tuturnya.
Agus Suhartono, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengatakan Inpres No. 3/2013 belum cukup untuk mempercepat proses hilirisasi. Pasalnya, Inpres tersebut tdak melibatkan Kementerian Kehutanan secara langsung.
Menurutnya, proses perizinan pinjam pakai kawasan hutan selalu menghambat investasi sektor mineral, karena prosesnya memerlukan waktu yang lama. Padahal, sebagian besar wilayah pertambangan masuk ke dalam wilayah kehutanan.
KOMODITAS BIJIH BESI: Belum Diolah, Boleh Dieskpor
BISNIS.COM,JAKARTA—Pemerintah masih membuka peluang bagi pengusaha pertambangan mineral untuk melakukan ekspor bijih mineral pada 2014, meskipun belum melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu