BISNIS.COM, JAKARTA – Pengapalan tambang mineral mentah naik 19,71%, di tengah kebijakan pengendalian ekspor menjelang pelarangan pada 2014 sesuai amanat UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Data Kementerian Perdagangan menyebutkan volume ekspor produk mineral mentah pada kuartal I/2013 mencapai 30,73 juta ton, meningkat dari realisasi pada periode sama 2012 yang hanya 25,67 juta ton.
Dari segi nilai, ekspor mineral mentah pada tiga bulan pertama tahun ini US$1,38 miliar atau tumbuh 36,21% (year on year).
Peningkatan ekspor terbesar ada pada bijih tembaga dan konsentratnya, yakni 91,4% menjadi 266.064,11 ton setara US$582,02 juta, kemudian bijih nikel dan konsentratnya naik 61,15% menjadi 15,97 juta ton senilai US$467,35 dan bijih besi dan konsentratnya tidak diaglomerasi 18,16% menjadi 4,1 juta ton setara US$100,99 juta.
Kinerja ini bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah yang membatasi ekspor mineral mentah sejak Mei 2012 melalui tata niaga dan bea keluar 20%. Kebijakan itu dibuat untuk mengendalikan ekspor yang jor-joran dilakukan pelaku usaha sebelum pelarangan.
Jika sebelumnya ekspor mineral bebas dilakukan dalam volume berapa pun, maka setelah Mei, ekspor dibatasi dalam jumlah tertentu sesuai rekomendasi dan persetujuan pemerintah.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi tidak dapat memberikan penjelasan rinci perihal lonjakan ekspor tersebut.
“Tanya ke ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) teknisnya bagaimana,” katanya.
Program penghiliran tambang mineral di Tanah Air ditangani oleh tiga kementerian, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Untuk mengendalikan ekspor menjelang pelarangan pada 2014, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 11/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral serta Peraturan Menteri Perdagangan No 52/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan.
Kementerian ESDM berwenang memberikan rekomendasi eksportir terdaftar (ET) produk pertambangan dan persetujuan ekspor. Adapun Kemendag bertugas menetapkan ET dan menerbitkan surat persetujuan ekspor berdasarkan rekomendasi dari Kementerian ESDM.
Otoritas perdagangan berkepentingan dengan penghiliran sebab pengapalan produk yang bernilai tambah akan melipatgandakan nilai ekspor. Kontribusi sektor pertambangan hanya US$31,35 miliar atau 16,5% terhadap nilai ekspor 2012.
Padahal jika diekspor dalam bentuk produk olahan, nilai tambah yang diberikan bisa berlipat. Harga bauksit yang hanya US$17 per ton dapat meningkat 30 kali lipat menjadi US$2.500 per ton ketika diolah menjadi aluminium.
Nilai bijih nikel yang hanya US$30 per ton berlipat menjadi US$2.627 per ton ketika diolah menjadi stainless steel.