BISNIS.COM, JAKARTA--Indonesia tidak beranjak dari kategori Priority Watch List tahun ini dalam daftar yang dikeluarkan oleh pemerintah AS melalui United States Trade Representative, atau USTR.
Dalam laporannya, USTR memasukkan Indonesia bersama sembilan negara lain di Priority Watch List yakni Aljazair, Argentina, Cile, Cina, India, Pakistan, Rusia, Thailand, dan Venezuela.
Kategori ini menunjukkan negara-negara dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang sangat berat.
Daftar ini merupakan laporan tahunan yang diterbitkan pemerintah AS terhadap negara-negara mitra dagangnya berdasarkan penerapan dan kondisi hak kekayaan intelektual masing-masing negara.
Selain Priority Watch List, terdapat dua kategori lain yaitu Priority Foreign Country dan Watch List.
Kategori pertama menunjukkan kondisi pelanggaran hak kekayaan intelektual di negara bersangkutan sudah sangat berbahaya dan berada di atas Priority Watch List. Sementara, kategori kedua masih berada dalam lampu kuning.
USTR menilai meskipun pemerintah Indonesia terus melakukan kampanye mendorong kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual dan ikut serta dalam kelompok kerja di bawah Trade and Investment Framework Agreement, tetapi masih ada kelemahan dalam penerapan hukum. Utamanya yang terkait hukum hak cipta.
Pemerintah negeri Paman Sam itu meminta pemerintah Indonesia untuk segera mengatasi masalah-masalah yang ada melalui revisi dalam beberapa perundang-undangan yang ada.
Pasalnya, berbagai ketentuan yang berlaku dipandang tidak cukup kuat dan efektif dalam melawan pelaku industri bajakan dan pemalsuan. Selain itu, mekanisme hukum tidak transparan mekanisme hukum dan hukuman yang dijatuhkan tidak membuat jera.
Beberapa sektor yang dianggap mengkhawatirkan adalah pembajakan lewat internet dan obat-obatan palsu.
Lembaga itu mengklaim dalam kasus pembajakan tayangan televisi kabel, terdapat laporan dari pelaku industri bahwa proses membuat lisensi untuk operator televisi kabel tidak transparan dan memerlukan waktu yang sangat lama.
Demi memerangi pembajakan, pelaku industri menyampaikan pemerintah mengharuskan operator untuk menyebutkan secara spesifik sumber dari tayangan yang mereka siarkan.
Adapun mengenai industri farmasi dan produk kimia untuk agrikultur, USTR menggarisbawahi tidak efektifnya perlindungan terhadap konsumen dari iklan-iklan yang seenaknya mencantumkan data atau hasil tes tertentu hanya untuk memenangkan hati konsumen.
Di samping itu, mereka memandang akses masyarakat terhadap obat-obatan dan film layar lebar terbatas.
Pemberian hak paten yang tidak memerlukan pandangan dari ahli independen pun dinilai sebagai sesuatu yang ganjil oleh USTR.
Menanggapi laporan ini, Direktur Jenderal Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Ramli menyatakan pihaknya telah berusaha untuk menjawab berbagai kekurangan yang ada.
"Kami kecewa karena masuk dalam Priority Watch List , meskipun bisa mengerti alasannya. Kami sudah dan terus melakukan berbagai upaya untuk memerangi praktik pembajakan dan pemalsuan," paparnya kepada Bisnis, Selasa (7/5/2013).
Menurut Ahmad, pihak USTR terus menekankan bahayanya pengunduhan ilegal di Indonesia. Terkait hal ini, dia menegaskan direktoratnya terus menyeleksi saluran-saluran ilegal tersebut secara berhati-hati agar tidak melanggar kebebasan informasi.
Meskipun banyak negara yang mengabaikan daftar USTR tersebut, Ahmad menuturkan Indonesia merupakan negara yang mengharamkan pembajakan. Sehingga, daftar tersebut menjadi salah satu acuan dan bagian dari perang terhadap industri itu.
"Yang jelas, jangan sampai masuknya kita dalam Priority Watch List ini memengaruhi perekonomian karena mitra dagang kita merasa tidak nyaman bertransaksi," ujarnya.
Berikut daftar dan kategori negara-negara mitra dagang AS yang disebutkan dalam laporan USTR:
Priority Foreign Country: Ukraina.
Priority Watch List: Aljazair, Argentina, Cile, China, India, Indonesia, Pakistan, Rusia, Thailand, Venezuela.
Watch List: Barbados, Belarusia, Bolivia, Brazil, Bulgaria, Kanada, Kolombia, Kosta Rica, Republik Dominika, Ekuador, Mesir, Finlandia, Guatemala, Israel, Italia, Jamaika, Kuwait, Lebanon, Meksiko, Paraguay, Peru, Filipina, Rumania, Tajikistan, Trinidad dan Tobago, Turki, Turkmenistan, Uzbekistan, Vietnam, Yunani.
USTR: RI masih Jadi Pelanggar Hak Kekayaan Intelektual Terbesar
BISNIS.COM, JAKARTA--Indonesia tidak beranjak dari kategori Priority Watch List tahun ini dalam daftar yang dikeluarkan oleh pemerintah AS melalui United States Trade Representative, atau USTR. Dalam laporannya, USTR memasukkan Indonesia bersama sembilan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anissa Margrit
Editor : Yoseph Pencawan - nonaktif
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
43 menit yang lalu
RI Bidik 16 Juta Kunjungan Wisatawan Mancanegara pada 2025
43 menit yang lalu