BISNIS.COM,JAKARTA-Kementerian Pertanian akan melakukan sosialisasi revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, melalui kegiatan diskusi publik.
Sekretaris Ditjen Perkebunan Mukti Sardjono mengatakan pihaknya akan melakukan serangkaian diskusi publik terlebih dahulu sebelum menetapkan revisi Permentan tersebut.
“Kalau tidak ada diskusi bisa repot nantinya," katanya ketika menghadiri acara peluncuran buku Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Jumat (17/5/2013).
Dia menjelaskan diskusi publik akan digelar pada Jumat, 24 Mei 2013 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan industri perkebunan nasional.
"Salah satu Isi dari revisi Permentan a.l. rencana membatasi kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit bagi perusahaan maksimal 100.000 hektare". (yus)