BISNIS.COM, JAKARTA-Pengenaan pajak penghasilan terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) berdasarkan omset dinilai memberatkan. Pasalnya, meski memiliki omzet yang besar, UKM relatif memiliki keuntungan yang rendah.
Pemerintah berencana mengenakan PPh pada industri dengan omzet Rp300 juta-4,8 miliar sebesar 1% dari nominal omset tahunan. Aturan tersebut tengah difinalisasi dan akan diterbitkan pada tahun ini.
Anggota Komite Ekonomi Nasional Sandiaga S. Uno mengatakan meski menyederhanakan penghitungan pajak, pengenaan PPh berdasarkan omzet akan memberatkan UKM.
"Memang jadi lebih sederhana perhitungannya, tapi jadi berat buat mereka. Karena UKM itu kadang-kadang omsetnya tinggi, tapi profit-nya rendah," ujarnya saat ditemui dalam diskusi buku 'Managing Indonesia's Transformation: an Oral History', Sabtu (1/6/2013).
Selain menyusun regulasi dan menarik setoran pajak, paparnya, pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak harus menggandeng UKM dalam rangka sosialisasi kewajiban membayar pajak dan edukasi pembukuan.
"Yang harus juga dilihat itu bagaimana UKM dididik untuk menyusun pembukuannya. Fungsi DJP itu kan bukan hanya mengoleksi setoran pajak, tapi juga edukasi untuk memberdayakan sektor usaha".
Sandiaga mengaku setuju apabila UKM di level mikro dan kecil dibebaskan dari kewabijan PPh berbasis omset.
Namun, UKM di level yang kecil menuju menengah dinilai wajib untuk membayar pajak. "Dari 500.000 UKM yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar itu di atas 70%," ungkapnya.