BISNIS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menilai aturan baru tentang pemecahan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menghambat pengembang dalam pencapaian target pembangunan rumah murah.
Ketua Umum Apersi Eddy Ganefo menjelaskan aturan baru BPN No. 2 Tahun 2013 tentang SHGB (sertifikat hak guna bangunan) tersebut mengharuskan pengembang memecahan tanah terlebih dahulu sebelum dilakukan akad jual beli (AJB) saat konsumen mengajukan kredit pemilikan rumah.
“Masalah ini sangat menghambat karena proses pemecahan tanah tidak bisa dilakukan secara continue, kita harus menunggu lama akibatnya cash flow pengembang terganggu lalu pengurangan backlog juga ikut terganggu,” jelas Eddy dalam jumpa pers menjelang Musyawarah Nasional IV Apersi, di Jakarta, Jumat (7/6/2013).
Lanjut Eddy, sebelumnya pemecahan tanah tersebut bisa dilakukan setelah proses akad jual beli. "Dulu masih bisa langsung, jadi tidak terlalu lama menunggu,".
Daniel Djumali, Bendahara Umum Apersi, mengatakan tahun ini Apersi mentargetkan pembangunan rumah murah sebanyak 100.000 unit. Namun, hingga pertegahan tahun Apersi baru membangun 40.000 unit.
“Dari total rumah terbangun itu, baru 20.000 unit yang sudah AJB, sedangkan 20.000 unit sisanya belum bisa AJB karena menunggu proses pemecahan tanah,” ujarnya.
Menurut Daniel, jika aturan AJB tersebut dirasa sangat menghambat, maka Apersi gagal memenuhi target pembangunan 100.000 unit rumah murah.
“Kalau benar-benar menghambat mungkin hanya tercapai kurang dari 80.000 unit saja. Tapi kita masih ingin terus berusaha mencapai target tahun ini,” kata Daniel.
RUMAH MURAH: Aturan Pemecahan Tanah Bisa Hambat Pengembang
BISNIS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menilai aturan baru tentang pemecahan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menghambat pengembang dalam pencapaian target pembangunan rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Peni Widarti
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 menit yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
54 menit yang lalu