BISNIS.COM,JAKARTA—Badan Pertanahan Nasional segera mengajukan peraturan presiden mengenai pembentukan lembaga khusus pengadaaan tanah bagi kepentingan publik sejalan telah dimulainya evaluasi pengadaan lahan.
Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Noor Marzuki mengatakan saat ini draf peraturan presiden (perpres) tersebut sudah memasuki tingkat pembahasan teknis dan penugasan.
“Sudah hampir final, dan dalam waktu dekat akan segera kami ajukan ke presiden,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (10/6).
Dia menjelaskan perpres tersebut berisi penguatan kelembagaan dan fungsi BPN sesuai dengan amanat presiden. Lembaga tersebut akan dipayungi BPN dan berbentuk Kedeputian.
Fungsi dari deputi tersebut berupa pelaksanaan pemberian petunjuk teknis dan pendampingan sosialisasi UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum kepada seluruh pemangku kepentingan.
Saat ini, ujar Noor, pihaknya bersama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian membentuk tim untuk mendukung percepatan penggunaan UU baru tersebut melalui evaluasi dan diskusi.
“Kami mengindentifikasi serta mendeteksi masalah yang timbul dari segala upaya pembebasan lahan dan kemudian kami carikan solusinya,” tuturnya.