BISNIS.COM, JAKARTA – Belum terwujudnya kebutuhan 30% ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Jakarta disebabkan oleh peranan pemerintah dan pengembang yang terbalik.
Pengamat perkotaan Nirwono Joga mengatakan 70% perkembangan kota dipengaruhi oleh pengembang. Namun, seharusnya pemerintah memiliki peranan mengatur regulasi dan menata ruangnya, sedangkan pengembang mengikuti aturannya.
“Jangan sampai tata ruang menjadi tata uang. Kalau sekarang kan terbalik, pengembang punya rencana lalu pemerintah yang melegalisir atau memberi izin, memberikan fasilitas, dan akses kepada pengembang,” ujarnya di sela-sela acara diskusi dan Tour Jakarta Hijau di Taman Cattleya, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2013).
Pemerintah, jelas Joga, sebenarnya sudah memiliki rencana master plan sesuai dengan UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan tata ruang. Dalam pasal 29 dan 30 menyebutkan bahwa kota harus memiliki minimal 30% ruang terbuka hijau.
“Sementara di Jakarta baru 9,8% untuk RTH publik. RTH ini dibagi menjadi 2 yakni 20%-nya RTH publik, dan 10% RTH privat. Jadi RTH di Jakarta masih kurang,” ujarnya.
Joga mengatakan, dari 900 taman kota yang ada di Jakarta, hanya 15 taman yang direkomendasikan layak dikunjungi dan dinikmati masyarakat karena memiliki kawasan terpadu sesuai TOD (transit-oriented development).
Di antaranya seperti taman Monumen Nasional (Monas), taman Lapangan Banteng, taman Surapati, taman Menteng, taman Semanggi, taman Ayodia, taman Langsat, taman Leser, taman Cattleya, taman Kuring, dan taman Kebun Pisang.
Menurut Yoga, taman Cattleya merupakan salah satu kesuksesan pemerintah daerah dalam membangun ruang terbuka hijau, dimana taman tersebut dulu merupakan pemukiman kumuh.
"Tapi ironisnya, di seberang taman ini ada mal Taman Anggrek yang berdiri di atas ruang terbuka hijau. Di sisi lain pemerintah menambah ruang hijau, tapi menutup RTH yang lain," ujarnya.
Selain itu, berdirinya mal di Pluit juga merupakan tindakan pemerintah yang sangat disayangkan, dimana kawasan tersebut dulunya merupakan hutan mangrove.
Yayat Supriatna, pengamat perkotaan, meyakini bahwa dengan menambah satu taman juga dapat mengurangi angka kriminalitas.
"Karena di taman [Cattleya] ini dulunya banyak sekali aksi kejahatan, kekerasan, copet dimana-mana. Melalui pendekatan membangun ruang terbuka hijau ini minimal bisa membantu menjadikan Jakarta sehat," ujarnya. (C51)
RUANG TERBUKA HIJAU: Terhambat Peran Pemerintah yang Terbalik
BISNIS.COM, JAKARTA – Belum terwujudnya kebutuhan 30% ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Jakarta disebabkan oleh peranan pemerintah dan pengembang yang terbalik.Pengamat perkotaan Nirwono Joga mengatakan 70% perkembangan kota dipengaruhi oleh pengembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
39 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
1 jam yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
25 menit yang lalu
Pekerja Informal Jadi Beban Ekonomi Indonesia?
40 menit yang lalu
PPN Naik Jadi 12%, Harga BBM Pertamax Cs Ikut Terkerek?
54 menit yang lalu
PPN Naik 12%, Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu
1 jam yang lalu