Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan penaikan upah buruh pada tahun depan harus berdasarkan pada inflation rate plus yakni tingkat inflasi yang terjadi dan perhitungan kenaikan komponen lainnya.
Hidayat menilai inflation rate plus tersebut merupakan dasar penaikan yang paling logis dan memungkinkan untuk dipenuhi oleh pengusaha untuk menekan konflik dengan buruh. Adapun tuntutan kenaikan 50% oleh buruh dinilai Hidayat tidak akan dipenuhi oleh pengusaha dan pemerintah.
"Pertama, berdasarkan inflasi. Misalnya, sekarang rata-rata inflasi 7%, sisanya yang plus itu bisa diuraikan dan diperdebatkan kenaikannnya berapa persen. Menurut saya paling hanya 3%, tapi buruh pasti punya perhitungan sendiri," ujar Hidayat seusai diskusi Pengamanan Objek Vital dan Stabilitas Tenaga Kerja Berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2013 di Cikarang, Selasa (16/7).
Hidayat memaparkan kajian rencana penaikan upah buruh pada 2014 sedang dalam proses. Adapun kenaikan upah buruh pada awal tahun ini di lapangan hanya dapat diterima dan diterapkan oleh industri besar dengan model investasi joint venture.
Adapun industri kecil dan menengah (IKM) tidak mungkin menampung lebih dari 40% kenaikan. Hidayat mengatakan kenaikan upah buruh lebih dari 50% dapat menganggu efisiensi dan efektivitas kinerja industri.
"Kami sudah mengkaji untuk industri padat karya kenaikan upah itu hanya bisa 20%, agar tidak terjadi PHK. Namun ini tentu masiih harus dibicarakan di forum tripartit. Tidak semua tuntutan buruh bagus untuk pertumbuhan industri dan ekonomi nasional," tambahnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Irianto Simbolon mendukung usulan Hidayat. Irianto mengatakan tentu buruh menginginkan kenaikan upah. Namun, harus pula mempertimbangkan kemampuan perusahaan.
Adapun untuk peningkatan nominal komponen hidup layak (KHL) akan disesuaikan sesuai peningkatan harga dan inflasi. Meski demikian, jumlah item KHL sebanyak 60 tidak akan ditambah.
Penaikan Upah Diusulkan Berdasarkan Rasio Inflasi
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan penaikan upah buruh pada tahun depan harus berdasarkan pada inflation rate plus yakni tingkat inflasi yang terjadi dan perhitungan kenaikan komponen lainnya.Hidayat menilai inflation
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Febrany D. A. Putri
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu