Bisnis.com, Jakarta – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyampaikan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekeraan Umum mengenai tarif jalan tol atas laut Bali terbit hari ini, atau selambat-lambatnya besok.
Kepala BPJT Achmad Ghani mengatakan Menteri PU Djoko Kirmanto hanya tinggal meneken surat tersebut.
"Skenarionya masih sama seperti dalam PPJT [Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol. Tarif juga,” katanya Kamis (19/9/2013).
Tol sepanjang 12, 7 km yang dapat dilewati oleh kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua tersebut direncanakan diresmikan Senin depan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Adapun tarif yang tertuang dalam PPJT di PPJT yakni Gol I Rp10.000, Gol II Rp15.000, Gol III Rp20.000, Gol IV Rp25.000, Gol V Rp30.000, dan Gol VI khusus motor Rp4.000.