Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menilai tidak adanya ketentuan yang membatasi pengalihan properti dalam masa perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) memberikan peluang bagi terjadinya aksi spekulasi.
Ketua Umum Apersi Eddy Ganefo mengungkapkan potensi terjadinya aksi spekulasi dalam rentang waktu PPJB memang sangat terbuka.
PPJB, jelasnya, belum begitu mengikat sehingga dapat dialihkan dengan mudah.
Untuk itu, dia menyatakan sebaiknya pengalihan PPJB hanya dapat dilakukan ketika akta jual beli (AJB) dikeluarkan.
“Selama tiga bulan harga bisa naik tinggi. Apalagi itu belum kena pajak dan bisa dialihkan,” katanya ketika dihubungi Bisnis.com, Rabu (2/10/2013).
Menurutnya, jika ada aturan yang menetapkan pengalihan hanya mungkin pada saat AJB keluar aksi spekulasi properti bisa diredam dengan lebih baik.
“Saat AJB keluar, langsung kena pajak, potensi spekulasi bisa diredam. Sebab peningkatan harga bisa lebih rendah daripada pajaknya,” tambahnya. (ra)