Bisnis.com, JAKARTA—Kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi terkait pengiriman kembali tenaga kerja Indonesia (TKI) memasuki tahap finalisasi menyusul kedua pihak sudah memenuhi persyaratan yang diajukan.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan kesepakatan sudah mencapai tahap finalisasi.
“Saat ini, pemerintah Arab Saudi sudah memenuhi permintaan Indonesia untuk mengatur perlindungan kepada seluruh tenaga kerja yang bekerja di Arab Saudi, termasuk TKI,” katanya kepada Bisnis.com, Rabu (20/11/2013).
Aturan perlindungan tenaga kerja domestik Arab Saudi tersebut, jelasnya, mencakup penyelesaian sengketa hubungan kerja, penyediaan sarana komunikasi, hari libur serta sistem penggajian melalui perbankan.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi tidak mengatur hari libur untuk TKI. Selain itu, penyediaan sarana komunikasi dan sistem penggajian juga belum diatur secara rigid dalam undang-undang ketenagakerjaan Arab Saudi.
Adapun Indonesia, lanjutnya, telah mengoptimalkan sistem pelatihan TKI yang diminta oleh pemerintah Arab Saudi.
Secara umum, pemerintah Arab Saudi meminta Indonesia mengirim TKI lebih berkualitas.
“Jadi, tinggal draft agreement sudah tinggal menunggu finalisasi. Mungkin akan ada sedikit revisi untuk redaksi agreement.”
Saat ini, kemenakertrans tengah menyosialisasikan syarat pengiriman TKI ke Arab Saudi, termasuk minimal jam kerja dan syarat perekrutan. syarat tersebut juga untuk menjamin kelancaran TKI dalam bekerja di negara tujuan.
Saat ini, paparnya, tim perumus agreement dari masing-masing negara tengah bekerja untuk menyusun jadwal finalisasi pembukaan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi.
Menanggapi rencana pemerintah untuk membuka kembali kran pengiriman TKI, Direktur Eksekutif Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) menyambut baik usulan negosiasi tersebut. “Kami optimistis devisa akan meningkat pada pencabutan moratorium tersebut.”
Saat ini pengguna TKI di Timur Tengah harus membayar US$2.000 untuk satu TKI. Padahal, setiap bulan Indonesia mengirim 15.000 TKI ke Arab Saudi atau 20.000 TKI ke Timur Tengah. (ra)
RI & Arab Saudi Finalisasi Draf Pembukaan Moratorium TKI
Kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi terkait pengiriman kembali tenaga kerja Indonesia (TKI) memasuki tahap finalisasi menyusul kedua pihak sudah memenuhi persyaratan yang diajukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium