Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha logistik lokal memprotes rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi sebagai pengganti Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) No. 10/1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
Pasalnya, aturan pengganti itu dinilai lebih mengakomodir kepentingan pemodal asing dan besar juga berpotensi mematikan 3.459 perusahaan forwarder lokal.
Anwar Sata, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), mengatakan pihaknya sudah menerima rancangan pengganti Kemenhub No:10/1988 tersebut dan ALFI telah memutuskan menolak secara tegas rancangan tersebut karena aturan baru itu bakal mematikan ribuan perusahaan forwarder dan logistik yang selama ini mengantongi surat ijin isaha jasa pengurusan transportasi atau SIUP JPT.
“Penolakan dan protes tersebut juga sudah diputuskan secara aklamasi melalui rapat kerja nasional (rakernas) ALFI yang diikuti 25 DPW seluruh Indonesia. Semuanya menolak rancangan aturan pengganti Kemenhub No:10 itu,” ujarnya kepada Bisnis hari ini, Selasa (26/11/2013).
Dia mengatakan, jika Permenhub pengganti KM 10 itu diimplementasikan,sebanyak 3.459 perusahaan freight forwarder di seluruh Indonesia resah karena tidak bisa beroperasi akibat terganjal dengan persyaratan dalam memperoleh perizinan SIUP JPT di wilayah/provinsinya masing-masing.
Sebab, kata dia, dalam aturan pengganti Kemenhub No.10 tersebut di tegaskan bahwa modal usaha disetor bagi perusahaan untuk mendapatkan SIUP JPT di Pelabuhan Utama ditetapkan Rp4 milliar, dan di Pelabuhan Pengumpul sebesar Rp.2 milliar, serta di pelabuhan pengumpan sebesar Rp.1 milliar.