Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Kehutanan bersiap menaikkan tarif tempat-tempat wisata alam yang berada di kawasan konservasi seperti taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru pada pertengahan bulan ini seiring dengan aktifnya PP 12/2014.
Tarif masuk ke lokasi-lokasi yang sebelumnya hanya Rp2.500 akan dinaikkan secara bervariasi menjadi Rp5.000-Rp20.000 bagi wisatawan domestik dan Rp100.000-Rp250.000 bagi wisatawan asing.
“Dengan tarif Rp2.500, ternyata tidak bisa memperbaiki lingkungan yang ada di lokasi. Kita malah tombok. Lagipula, tarif itu masih terlalu kecil untuk turis manca negara, masih murah antara US$10-US$30,” kata Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemenhut Sonny Partono, Senin (10/3/2014).
Sonny memaparkan, memang pemanfaatan jasa lingkungan atau pariwisata yang berada di lokasi konservasi haruslah dibatasi, meskipun pihaknya dikejar oleh target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1 triliun pada tahun ini.
Dia mencontohkan Pulau Komodo, pihaknya membatasi setiap tahun maksimal hanya boleh ada 80.000 wisatawan yang berkunjung ke sana. Hal ini, lanjutnya, untuk menjaga agar satwa yang berada lokasi konservasi tetap nyaman.