Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Tarif Listrik Bisa Picu Pengangguran

Kenaikan tarif listrik secara bertahap hingga akhir 2014 akan berdampak pada peningkatan angka pengangguran dan tingkat kemiskinan selain mengancam daya saing sektor industri nasional.

Bisnis.com, JAKARTA—Kenaikan tarif listrik secara bertahap hingga akhir 2014 akan berdampak pada peningkatan angka pengangguran dan tingkat kemiskinan selain mengancam daya saing sektor industri nasional.

Demikian dikemukakan oleh Anggota DPR Komisi XI Maruarar Sirait dalam satu diskusi bersama asosiasi pertekstilan dan produk kaca di Gedung DPR, Kamis (8/5/2014).

Menurutnya, pemerintah seharusnya memperbaiki dulu sistem dan manajemen energi nasional sebelum mengambil langkah menaikkan tarif dasar listrik.

“Kenaikian tarif listrik ini akan berdampak pada beban industri yang pada gilirannya harus melakukan efisiesni dengan mengurangi tenaga kerja,” ujarnya.

Meski pemerintah menaikkan tarif listrik untuk kelompok industri dan usaha menengah dan besar, ujarnya, namun hal itu akan tatap saja berdampak pada masyrakat bawah yang menjadi pekerja.

Politisi PDIP itu juga menilai bahwa rencana kenaikan tarif dasar listrik terkesan dipaksakan dengan sosialisasi yang terlalu pendek.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi  Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan kenaikan tarif dasar listrik tidak saja berdampak kepada pada pekerja, namun juga pada kesiapan sektor industri pertekstilan dalam menghadapai persaingan pada era perdangan bebas Asean Economic Community 2015.

Dia mengakui saat ini saja pertumbuhan ekspor tekstil dan produk tekstil Indonesia saja sudah minus. Sedangkan pada saat yang sama sejumlah negara anggota Asean terus melakukan ekspansi ekspor seperti Vietnam, Thailand dan Maynmar.

Sependapat dengan Maruarar, Ade juga mengatakan bahwa dampak dari kenaikan tarif listrik industri tersebut termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dia memperkirakan PHK tersebut bisa menimpa 15% pekerja tekstil. ’’Akan terjadi PHK 10% sampai dengan 15%,” ujar Ade kepada wartawan.

Menurut catatan API, yang terkena dampak kenaikan tarif listrik untuk golongan I-4 berjumlah 12 perusahaan
, sedangkan golongan I-3 dengan jumlah 36 perusahaan.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif listrik untuk industri khususnya golongan I-3 khusus perusahaan go public dan I-4. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan secara bertahap selama dua bulan sekali sampai Desember 2014. Total kenaikan tarif untuk golongan I-3 mencapai 38,9
% dan untuk I-4 adalah 64,7%.

Golongan I-3 merupakan industri menengah yang memiliki tegangan menengah dan golongan I-4 merupakan industri besar dengan tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper