Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres 40/2014 Revisi Aturan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan umum

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 40/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 71/2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 40/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 71/2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Seperti yang dilansir di setkab.go.id, hari ini, Kamis (8/5/2014), beberapa ketentuan dalam Perpres No. 71/2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum diubah.

Pertama, ketentuan pasal 120 ditambah dua ayat yakni ayat 3 dan ayat 4. Ayat 3 menyebutkan biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh BUMN yang mendapatkan penugasan khusus, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.

Kemudian, ayat 4 berbunyi biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pembangunan infrastruktur hulu minyak dan gas bumi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.

Ketentuan mengenai sumber dana biaya operasional dan biaya pendukung untuk kegiatan pengadaan lahan baik dari APBN dan APBD akan diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan.

Selain dua ayat yang ditambahkan pada pasal 120, dalam Perpres tersebut ketentuan pasal 121 juga diubah menjadi dalam rangka efisiensi dan efektivitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 ha, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.

Peraturan ini ditetapkanoleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tertanggal 24 April 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada tanggal yang sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper