Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Pengelola Dana Bergulir membantah melakukan pembatalan sepihak terhadap akses kredit yang diajukan Koperasi Simpan Pinjam Wahyu Mandiri di Palopo, Sulawesi Selatan.
Kemas Danial, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM, mengemukakan pihaknya tidak bisa menerima tudingan manajemen Koperasi Wahyu Mandiri atas tuduhan membatalkan sepihak proses kredit.
”Justru pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahyu Mandiri yang mengingkari kesepakatan yang sudah disetujui kedua belahpihak. Tidak benar kami membatalkan secara sepihak,” katanya kepada wartawan, Senin (26/5/2014).
KSP Wahtu Mandiri melaluiLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) bahkan melaporklan LPDB ke Polda Sulawesi Selatan, dengan tuduhan melakukan pembatalan secara sepihak proses peminjaman yang dijadukan.
Menurut Kemas Danial, pengajuan pinjaman kredit diajukan KSP Wahtu Mandiri pada 2013. Pada awalnya pengajuan itu ditolak, karena satu persyaratan belum bisa dipenuhi. Yakni, koperasi wajib menyampaikan pendirian minimal 2 tahun.
Namun LPDB merealisasi pinjaman sebesar Rp1 miliar dari pengajuan Rp5 miliar. Namun KSP itu tidak pernah melakukan kewajibannya mengembalikan pinjaman bersama suku bunga. Ketika proses penyelesaian itu tengah dilakukan LPDB, KSP Wahyu Mandiri kembali mengajukan pinjaman.
Karena kredit sebesar Rp1 miliar belum diselesaikan, LPDB lalu menolak, dan situasinya makin rumit, karena LPDB dianggap membatalkan sepihak proses pinjaman. Proses selanjutnya manajemen KSP itu bersedia memberi jaminan seperti yang diminta LPDB.
”Kami sudah siap mengucurkan kredit baru, dengan catatan harus ada jaminan yang sudah diapraisal. Ketika kami hendak mencairkan kredit dan meminta kepastrian jaminan, mereka justru tidak bersedia. Bahkan menuduh kami melakukan pembatalan sepihak.”
Jika tidak ada niat baik dari manjemen koperasi tersebut, Kemas memastikan mengambil langkah preventif. Misalnya mengadukan kembali KSP Wahyu Mandiri ke Pola Sulawesi Selatan.
“Pihak Polda menyatakan siap memproses apabila ada laporan kedua,” tutur Kemas Danial.
Pencairan dana Rp1 miliar yang diberikan LPDB, dengan pertimbangan sangat khusus. Yakni, karena manajemen KPS Wahyu Mandiri mengatakan untuk mengembangkan potensi pelaku usaha sektor riil di Sulawesi Selatan. Itu sebabnya pencairan dilakukan dengan sistem linkage melalui koperasi yang sudah layak secara adminsitrasi.