Bisnis.com,JAKARTA--Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok telah menyerahkan laporan terkait dengan kinerja tiga terminal di pelabuhan itu ke Kementerian Perhubungan.
Wahyu Hidayat, Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terkait kinerja terminal Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal Petikemas (TPK) Koja beberapa waktu lalu.
Dia melanjutkan, hasil evaluasi tersebut pun telah dilaporkan kepada Kemenhub pada Senin (26/5/2014) lalu. Kendati demikian, dia enggan berkomentar terkait hasil evaluasi yang dilakukan.
"Saya tidak boleh komentar. Yang jelas sudah di Kementerian Perhubungan," ujarnya, Senin (2/6/2014).
Evaluasi ini terkait dengan rencana penaikan tarif container handling charge (CHC) yang diusulkan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II terhadap ketiga terminal tersebut sebesar US$10 menjadi US$93 per boks dari US$83 per boks.
CHC merupakan biaya bongkar muat peti kemas dari kapal ke lapangan penumpukan terminal yang dibayarakan oleh perusahaan pelayaran ke terminal peti kemas. Dengan usulan penaikan CHC, secara otomatis akan ikut mengerek tarif terminal handling charge (THC) atau tarif yang dibayar oleh pemilik barang kepada perusahaan pelayaran.
Besaran THC akan menjadi US$110 per boks dengan perincian CHC sebesar US$93, PPN US$9,3, ditambah surcharge US$7,7