Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan pengusaha agen perjalanan mendesak kepada peruashaan maskapai penerbangan untuk menaikkan persentase komisi dari penjualan tiket dari sebelumnya rata-rata 5% menjadi 7%-9%.
Ketua Umum asosiasi agen perjalanan (Asita) Asnawi Bahar mengatakan komisi penjualan tiket sebesar 5% yang selama ini diterima dari peruahaan penerbangan sudah tidak lagi memberikan margin usaha.
“Kita minta agar maskapai penerbangan menaikkan komisi tersebut,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (10/6/2014).
Saat anggota Asita menerima 5%, bahkan untuk subagent penjualan tiket hanya sebesar 3%, jelas Asnawi, perusahaan penerbangan justru memberikan diskon besar kepada pemilik kartu kredit.
“Saat membeli tiket pesawat terbang, pemilik kartu kredit tersebut bisa mendapat diskon hingga 15%.”
Kondisi itu, tuturnya, jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada agen perjalanan yang selama ini juga menjadi mitra.
“Namun, kenapa kami hanya 5%. Penentuan komisi untuk agen perjalanan tersebut sudah tidak lama diubah. Mungkin sudah 10 tahun terakhir kami menerima komisi itu.”
Harusnya, menurut Asnawi, penentuan besaran komisi seiring dengan pertumbuhan jumlah perjalanan, minimal dilihat dari jumlah kunjungan domestik.
“Sesuai data BPS, jumlah kunjungan wisatawan domestik terus mengalami kenaikan. Pada 2013 kunjungan wisatawan domestik mencapai 240 juta.”
Namun, desakan Asita untuk menaikkan kepada perusahaan maskapai tersebut tidak diiringi dengan pengsuaha agen perjalanan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Agen Penjual Tiket Indonesia (Astindo).
Ketua Umum Astindo Elly Hutabarat mengatakan sudah sejak lama anggota asosiasi hanya menerima komisi sebesar 5%.
“Tapi ya gimana lagi. Sudah sejak dulu. Kita sama sekali tidak mengusulkan untuk menaikan komisi tersebut,” katanya.