Bisnis.com, JAKARTA--Pelaku usaha forwarder maupun perusahaan pengurusan jasa tranportasi dan kepabeanan (PPJK) mendesak otoritas pelabuhan Tanjung Priok segera menyediakan pelayanan satu atap untuk kegiatan kepengurusan dokumen kepabeanan.
Layanan satu atap ini terkait dengan persyaratan instansi lain atau goverment agent (GA) karena sistem online kepengurusan dokumen itu belum berjalan optimal.
Wakil Ketua Bidang Kepabeanan dan Perdagangan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan selama ini jika mengurus dokumen kepabeanan impor yang juga terkait dengan instansi lain, petugas forwarder maupun PPJK mesti bolak balik.
Dia mengakatan dokumen impor tersebut berhubungan dengan isntansi a.l Badan POM, Kementerian Perdagangan, Karantina, dan Kementerian Perindustrian, serta Kementrian Lingkungan Hidup.
"Kalau ada pusat layanan satu atap untuk kepengurusan dokumen yang melibatkan GA terkait,akan sangat membantu petugas forwarder dan PPJK dilapangan. ALFI meminta agar Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dapat memfasilitasi hal ini," ujarnya, Rabu (18/6/2014).
Widijanto mengatakan, Pusat Pelayanan Satu Atap untuk kepengurusan dokumen kepabeanan impor tersebut juga perlu di lengkapi dengan petugas/SDM yang terlatih sehingga mampu menyelesaikan jika ada permasalahan di lapangan.
"Selama ini pelaku usaha logistik di pelabuhan menghadapi kendala jika terjadi permasalan dokumen kepabeanan, karena nyatanya petugas instansi terkait yang dimintai penjelasannya seringkali menghindar," ujar dia.
Forwarder Desak Layanan Satu Atap Dokumen Impor di Priok
Pelaku usaha forwarder maupun perusahaan pengurusan jasa tranportasi dan kepabeanan (PPJK) mendesak otoritas pelabuhan Tanjung Priok segera menyediakan pelayanan satu atap untuk kegiatan kepengurusan dokumen kepabeanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
57 menit yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
1 jam yang lalu