Bisnis.com, SURABAYA—Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terancam kehilangan pasar saat penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) mebel dan furnitur khusus UKM yang berlaku per 1 Januari 2015.
Chairman Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia Jawa Timur Nur Cahyudi menguraikan ada sekitar 3.000 usaha bergerak di bidang Industri pengolahan kayu di Jawa Timur. Sebanyak 20% dari jumlah tersebut termasuk skala besar.
Perusahaan besar, kata dia, sejak tahun lalu sudah diharuskan mengantongi SVLK sebagai syarat ekspor. Namun ketentuan tersebut baru diberlakukan awal tahun mendatang bagi UKM.
“Tapi berdasar pantauan kami akan banyak UKM yang tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut. AMKRI memetakan potensi kehilangan pasarnya secara nasional US$1 miliar,” jelasnya di Surabaya, Selasa (2/9/2014).
Dia menguraikan potensi kehilangan pendapatan tersebut karena SVLK menjadi standar utama ekspor meski tak semua negara mensyaratkan itu. Syarat legalitas kayu selama ini hanya diperlukan untuk masuk Uni Eropa.
Adapun negara lain seperti Australia, kata dia, tidak mensyaratkan sertifikat asal bahan mebel maupun furnitur. Sedangkan bila tanpa surat keterangan bahan yang diolah legal izin ekspor tidak terbit.
“Dulu Uni Eropa memeriksa sendiri legalitas kayu, tapi kini diambil alih pemerintah dan seperti ini,” tambahnya menggambarkan kesulitan yang dihadapi UKM memenuhi syarat mendapat SVLK.
Ekspor produk turunan kayu nonpulp dan kertas nasional pada 2013 US$1,85 miliar. Dari jumlah tersebut Jawa Timur berkontribusi US$1,2 miliar. Sedangkan sampai semester I/2014 ekspor produk olahan kayu dari Jawa Timur US$800 juta.
Bila pasar ekspor tergerus, Nur menilai UKM bisa saja mengalihkan ke pasar domestik. Namun demikian, daya serap pasar dalam negeri tentu terbatas, termasuk daya belinya.
“Pasar dalam negeri hanya 30% dari total nilai ekspor, karenanya mengapa luar negeri tetap menjadi tujuan karena ada daya beli,” tegasnya.
UKM Terancam Penerapan Sistem Legalitas Kayu
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terancam kehilangan pasar saat penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) mebel dan furnitur khusus UKM yang berlaku per 1 Januari 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
3 jam yang lalu