Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) mendesak agar instansi Bea dan Cukai di tiap pelabuhan Indonesia turut mengawasi lalu lintas barang antar pulau/domestik dengan memberlakuan dokumen pabean antar pulau.
Ketua ALFI DKI Jakarta, Sofian Pane mengatakan, usulan tersebut untuk mengantisipasi beredarnya barang-barang larangan seperti narkoba dan sejenisnya melalui angkutan laut antar pulau.
"Selama ini barang angkutan laut antar pulau tidak dilakukan pemeriksaan atau perhatian dari Bea Cukai. Data manifest antar pulau hanya dipegang oleh pelayaran," ujarnya, Rabu (3/9).
Dia mencontohkan, dengan implementasi perdagangan bebas saat ini, barang impor yang masuk pelabuhan Batam banyak yang diantarpulaukan lagi ke sejumlah daerah lainnya di Indonesia melalui angkutan laut.
"Kita ini kan negara kepulauan, kalau tidak ada dokumen pabean antar pulau, sangat rawan penyelundupan dan masukknya barang larangan ke wilayah nusantara," paparnya.
Sofian mengatakan, Bea dan Cukai pernah menerapkan perlindungan barang antar pulau dengan menerapkan Angifte Van Inlading (AVI)-atau dokumen kepabeanan barang angkutan antar pulau.
Namun, kata dia, sejak dikeluarkannya Inpres No:4/1985 tentang kelancaran arus barang maka dokumen AVI tidak diberlakukan lagi.
Padahal, kata Sofian, saat ini volume barang antar pulau di tiap pelabuhan Indonesia jumlahnya seimbang dengan volume ekspor impor.
"Dengan tidak adanya dokumen pabean barang antar pulau itu maka berpotensi menyuburkan ilegal trading dan beredarnya barang larangan via angkutan laut domestik," ujarnya.
Sofian mengatakan, dengan penerapan dokumen pabean antar pulau, pihak pelayaran domestik/antar pulau yang melayani angkutan kontainer domestik tidak bisa memanipulasi volume muatan, termasuk isi kontainer.
"Yang sering terjadi dalam manifest kapal antar pulau disebutkan kontainer kosong tetapi ternyata ada isinya setelah dibongkar di pelabuhan. Nah inikan ada celah memanipulasi muatan,"paparnya.
ALFI, kata dia, mendesak penerapan dokumen pabean barang antar pulau itu agar informasi pergerakan barang domestik lebih valid, sehingga bisa menjadi acuan pebisnis domestik merancang investasi.
"Data valid arus barang domestik itu sangat penting untuk mengukur konsumsi domestik,"ujar Sofian.
ALFI Desak Penerapan Dokumen Pabean Barang Antar Pulau
Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) mendesak agar instansi Bea dan Cukai di tiap pelabuhan Indonesia turut mengawasi lalu lintas barang antar pulau/domestik dengan memberlakuan dokumen pabean antar pulau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 menit yang lalu
Ancang-ancang Perusahaan Pembiayaan Sambut Opsen Pajak Kendaraan
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
22 menit yang lalu
Antisipasi Nataru, BUJT Tol Cimanggis-Cibitung Tambah Gardu Satelit
28 menit yang lalu