Bisnis.com, JAKARTA—Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto menjelaskan dasar pertimbangan OKI Pulp dalam mengajukan tax holiday 10 tahun, salah satunya terkait penerapan teknologi yang diklaim ramah lingkungan.
“Selain teknologi, mereka juga kan mengembangkan wilayah baru di lahan gambut yang tidak produktif. OKI minta tax holiday kalau bisa lebih dari lima tahun,” ucap Panggah, Jumat (5/9/2014).
Fasilitas tax holiday yang bisa diberikan, tuturnya, hanya untuk lima tahun tetapi berdasarkan perhitungan bisnis OKI, mereka butuh pembebasan pajak lebih lama dari itu.
Sesuai PMK yang berlaku tax holiday memungkinkan diberikan antara 5-10 tahun.
OKI yang dinaungi Asia Pulp & Paper hendak berinvestasi Rp29,1 triliun dengan kapasitas 2 juta ton pulp dan 500.000 ton tisu per tahun.
Perseroan akan memproduksi bubur kertas (pulp) dan kertas di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
Pemberian tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2011 tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan.
Surat rekomendasi pemberian insentif pajak untuk OKI disampaikan Kementerian Perindustrian kepada Kemenkeu pada 4 November 2013.