Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah didesak fokus untuk melakukan peremajaan kakao menyusul persediaan di sektor hulu kian menipis.
Penasihat Asosiasi Petani Kakao Indonesia (APKAI) Jawa Barat Iyus Supriatna mengatakan produksi kakao rakyat saat ini sudah tidak optimal karena kondisi tanaman yang sudah tua.
Sehingga, lanjutnya, pemerintah diharapkan mampu meremajakan tanaman kakao mulai saat ini.
“Peremajaan harus dilakukan dengan sistem samping sambung, sehingga produktivitas kakao akan tinggi,” katanya, (17/9).
Dia menyebutkan saat ini tingkat produktivitas kakao di Jabar hanya mencapai 0,5 ton per hektare per tahun. Padahal, idealnya kakao diproduksi 1 ton per ha per tahun.
Bahkan, lanjutnya, dua tahun ke depan kebutuhan kakao Indonesia akan berkurang hingga 2 juta ton. Hal ini disebabkan produksi yang kian menurun.
“Jika pemerintah tidak memberikan andil besar untuk memperbaiki produktivitas kakao, maka industri di sektor hilir akan semakin kelimpungan sehingga berpotensi terus melakukan impor,” katanya.
Sementara itu, kalangan industri hilir kakao menyambut baik adanya regulasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2014.
Peraturan tersebut mengatur tentang persyaratan mutu dan pemasaran biji kakao yang mengisyaratkan kewajiban petani atau kelompok tani melakukan fermentasi sebagai upaya peningkatan kualitas biji kakao nasional.
Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Kakao dan Cokelat Indonesia (APIKCI) Sony Satari berharap adanya regulasi ini akan mendorong peningkatan mutu produksi dan peredaran biji kakao.
"Sebagai produsen kakao terbesar dunia nomor tiga, rendahnya mutu kakao Indonesia memang sungguh ironis. Baru 10% saja yang sudah difermentasi. Tak heran jika ekspor biji kakao ke negara-negara Eropa dan Amerika Serikat pun dikenakan pemotongan harga," kata Sony.
Namun pihaknya tetap mengingatkan pemerintah untuk menjaga ritme perdagangan kakao nasional, salah satunya dengan pembinaan intensif ke kelompok tani.
"Mental petani kita kan setelah panen ingin langsung dapat uang. Makanya agak sulit dan butuh pembinaan yang intensif dari pemerintah," ujarnya.
Dia pun berharap peraturan ini dapat menggairahkan petani memperbaiki kualitas biji kakao.
Pemerintah diharapkan juga mampu berperan sebagai katalisaror nilai jual kakao di tengah fluktuasi harga internasional.
Menteri Pertanian Suswono mengatakan aturan itu dibuat untuk meningkatkan pendapatan petani kakao, dan mempermudah penelusuran kembali kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran kakao.
“Permentan Nomor 67 tahun 2014 ini sudah melalui proses yang panjang, diantaranya diawali adanya ketetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 2323 mengenai biji kakao pada tahun 2008 dan diperbaki di tahun 2010,” kata Suswono melalui rilis yang diterima Bisnis, Rabu (17/9).
Suswono meminta komitmen dari semua pihak terkait, lintas kementerian dan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha agribisnis kakao, berbagai asosiasi kakao di hulu maupun di hilir, perguruan tinggi, serta petani kakao untuk bersama-sama mengawal kesuksesan dari implementasi permentan tersebut.
“Secara khusus saya berpesan kepada seluruh pemerintah daerah sentra-sentra kakao, untuk memberikan perhatian dan dukungan dalam mempersiapkan sarana prasarana termasuk kesiapan kelembagaan yang perlu dibangun selama masa transisi 24 bulan ini, sebagai kesiapan untuk mengimplementasi secara efektif Permentan tersebut pada Mei 2016 mendatang,” katanya.
Berdasarkan publikasi FAO dan Trade Map 2013, saat ini Indonesia tercatat sebagai produsen kakao ke-3 dunia sesudah Pantai Gading dan Ghana.
Meskipun demikian, dari segi mutu, biji kakao asal Indonesia harus ditingkatkan, karena biji yang difermentasi masihtergolong rendah jumlahnya, untuk memenuhi permintaan pasar yang tinggi.
Pemerintah Didesak Fokus Garap Peremajaan Kakao
Pemerintah didesak fokus untuk melakukan peremajaan kakao menyusul persediaan di sektor hulu kian menipis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana, Dimas Waraditya
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
50 menit yang lalu