Bisnis.com, JAKARTA--Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok melakukan perubahan proses bisnis pelayanan dokumen pabean dengan mewajibkan perusahaan importir untuk menyampaikan dokumen pelengkap pabean secara online paling lambat 24 jam sejak pemberitahuan impor barang (PIB) mendapatkan nomor pendaftaran di instansi tersebut.
Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Bahaduri Wijayanta mengatakan, perubahan proses bisnis dokumen pabean itu telah di ujicoba terhadap sejumlah perusahaan importir yang sudah siap di Pelabuhan Priok. Uji tersebut dilaksanakan paling lama 12 bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan, terhitung 28 Agustus 2014.
Dia mengatakan, Bea dan Cukai Tanjung Priok, juga melakukan percepatan pemeriksaan pabean dalam rangka menekan dwelling time khususnya pada proses custom clearance di Pelabuhan Priok.
“Dengan adanya perubahan proses bisnis itu, importir tidak perlu lagi menyerahkan dokumen pelengkap pabean dalam bentuk hard copy,”ujarnya hari ini, Senin (23/9) di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Dia mengatakan, kewajiban penyampaian dokumen pelengkap secara elektronik tersebut, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan No:175/PMK.04/2014 tanggal 28 Agustus 2014 tentang penggunaan dokumen pelengkap pabean dalam bentuk data elektronik. “Uji coba pertama aturan ini diberlakukan di Pelabuhan Tanjung Priok,” tuturnya.
Wijayanta mengatakan, Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan tujuan impor utama di Indonesia memiliki volume importasi yang sangat tinggi, sehingga arus kelancaran barang sangat mutlak diperlukan untuk menekan dwelling time (waktu tunggu pelayanan barang) di pelabuhan.
Permenkeu No:175/PMK.04/2014 tersebut juga di perkuat dengan Permenkeu No:176/PMK.04/2014 tanggal 28 Agustus 2014 tentang percepatan pemeriksaan pabean pada KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. Permenkeu No: 176 itu diterbitkan untuk mengatur proses bisnis di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok dalam masa transisi menuju implementasi secara menyeluruh Permenkeu No:175.
Secara umum, imbuh Wijayanta, Permenkeu 176/PMK.04/2014 juga mengatur waktu penyampaian hard copy PIB yakni al; satu hari sejak tanggal dokumen surat pemberitahuan jalur merah (SPJM) dan surat pemberitahuan jalur kuning (SPJK), kemudian tiga hari sejak tanggal keluarnya surat pemberitahuan pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai untuk importasi jalur hijau, dan lima hari untuk jalur MITA non-prioritas yang dilakukan pemeriksaan fisik.
Sedangkan untuk jalur prioritas/non-prioritas yang berdasar fasilitasnya wajib menyerahkan hard copy PIB dan dokumen pelengkap pabean diberikan waktu 3 hari setelah tanggal dokumen SPPB.
Wijayanta mengatakan, berdasarkan Permenkeu No:176 itu, importir juga diwajibkan untuk menyerahkan surat pemberitahuan kesiapan barang (PKB) paling lambat tiga hari sejak diterimanya surat pemberitahuan jalur merah (SPJM) untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
“Pemeriksaan fisik barang/peti kemas impor harus dimulai paling lambat satu hari sejak tanggal dalam surat pemberitahuan kesiapan barang,”paparnya.
Dia mengatakan, Permenkeu No:176 tersebut mulai diberlakukan 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 28 September 2014.
Priok Ubah Proses Bisnis Layanan Dokumen Pabean
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok melakukan perubahan proses bisnis pelayanan dokumen pabean dengan mewajibkan perusahaan importir untuk menyampaikan dokumen pelengkap pabean secara online paling lambat 24 jam sejak pemberitahuan impor barang (PIB) mendapatkan nomor pendaftaran di instansi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium