Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Perindustrian tetap menyatakan ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) tidak diperlukan dalam mengatur industri tembakau nasional.
Direktur Minuman dan Tembakau Ditjen Agro Kementerian Perindustrian Faiz Ahmad mengatakan walaupun pemerintahan telah berganti pihaknya tetap berkomitmen bahwa Pemerintah Indonesia tidak perlu ikut meratifikasi FCTC.
“Apa yang bisa menggantikan pendapatan cukai rokok hingga Rp100 triliun lebih, jangan sampai itu dipertaruhkan,” tuturnya kepada Bisnis.com, Senin (3/11).
Kemenperin tetap menginginkan pabrik rokok eksis di Indonesia hingga beberapa tahun ke depan khususnya sigaret kretek tangan (SKT). Bersamaan dengan itu pula industri ini tetap perlu memegang prinsip isu kesehatan.
Dia menambahkan, untuk kepemimpinan di bawah Presiden Joko Widodo untuk tetap melanjutkan penolakannya pada program pengendalian tembakau dunia tersebut.
“Tetapi, kami juga memahami bahwa itu hak Presiden jika ingin mengikuti FCTC. Apakah saat ini kita akan kesana, atau tidak saya tidak bisa memberi gambaran,” tutupnya.