Bisnis.com, BANDUNG—Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian masih memberikan kesempatan dan kelonggaran waktu bagi industri kecil menengah untuk melakukan sertifikasi SNI pakaian bayi hingga Mei 2015 sebelum dilakukan penindakan.
Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.7/M-Ind/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan SNI Wajib Produk Pakaian Bayi yang diwajibkan bagi produk lokal dan impor, termasuk produk industri kecil menengah (IKM).
Semula ketentuan sertifikasi standar nasioonal Indonesia (SNI) untuk pakaian bayi ditetapkan pada 17 Mei 2014, tetapi ditunda menjadi 17 Agustus 2014, lalu diperpanjang menjadi 17 November 2014, sebelum akhirnya ditetapkan enam bulan setelahnya, yakni Mei 2015.
Direktur Direktorat Industri Tekstil dan Aneka Dirjen Basis Industri Manufaktur Ramon Bangun mengatakan masih ada permasalahan dalam penyebaran informasi yang menyeluruh ke pelaku IKM pakaian bayi.
Dia menuturkan pihaknya menyadari IKM pasti memiliki kendala terkait kesadaran serta ketidaktahuan dari pelaku industri pakaian bayi, di samping karena volume produksi yang kecil, sehingga pihaknya menunda penindakan tegas.
“Pengawasannya tetap kami jalankan tetapi yang sifatnya pembinaan. Setelah enam bulan, itu akan ada penindakan [bagi yang tidak mematuhi ketentuan sertifikasi ini],” katanya seperti dikutip Bisnis.com, Kamis (13/11/2014).