Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengusulkan agar pemerintah melakukan kajian untuk mengerek harga rumah subsidi dalam waktu dekat.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa usulan tersebut juga telah disampaikan langsung oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK).
Dalam penjelasannya, usulan kenaikan harga rumah subsidi itu sejalan dengan laju inflasi. Di mana, biaya konstruksi dan material telah naik seiring kenaikan harga.
"Kemarin saya diskusi juga dengan teman-teman di Kemenko Infrastruktur menyampaikan juga perlunya merevie kembali harga rumah per wilayah. Itu sudah diterapkan dari 2023, karena inflasi tiap tahun kan naik ada kenaikan," tegasnya dalam agenda Sarasehan BP Tapera di Jakarta, Kamus (17/7/2025).
Heru menegaskan, usulan kenaikan tarif rumah subsidi ini perlu segera ditangani. Karena kalau tidak, pengembang bakal melakukan pembangunan rumah di lokasi yang semakin jauh dari wilayah perkotaan.
Namun demikian, Dia belum merinci secara pasti berapa besaran usulan kenaikan rumah subsidi tersebut. Pasalnya, usulan itu harus disandarkan pada kajian mendalam yang perlu diselaraskan dengan data tren kenaikan inflasi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga
"Kalau harga rumah tetap sementara [harga] infrastruktur semakin naik, maka rumah itu semakin jauh dar lokasi populasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait sempat menyampaikan bahwa pihaknya bakal mulai mengkaji usulan untuk dapat segera mengerek harga rumah subsidi.
Ara menjelaskan, pihaknya akan terlebih dahulu menanyakan pendapat sejumlah pihak sebelum resmi menetapkan kenaikan harga pada rumah subsidi di tahun depan.
“Ya kita kaji dulu. Itu kan [usulan kenaikan] tadi tujuan baik, caranya juga baik. Ya kan? Yang saya tadi tanya bagaimana, saya juga mau dengar dari konsumen [tanggapannya seperti apa],” jelasnya saat ditemui di Perumahan Pesona Kahuripan 10, Jumat (27/12/2024) malam.
Sebagai informasi, ketetapan harga rumah subsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Adapun harga rumah subsidi tersebut berbeda-beda di setiap wilayahnya. Secara terperinci, berikut daftar harga rumah subsidi 2023-2024 di seluruh wilayah Indonesia:
1. Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024
2. Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024
3. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp177 juta untuk tahun 2023 dan Rp182 juta untuk tahun 2024
4. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta untuk tahun 2023 dan Rp173 juta untuk tahun 2024
5. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakan Ulu: Rp181 juta untuk tahun 2023 dan Rp185 juta untuk tahun 2024
6. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp234 juta untuk tahun 2023 dan Rp240 juta untuk tahun 2024