Bisnis.com, YOGYAKARTA--Lebih dari 50% tempat penjualan makanan, minuman, dan obat-obatan yang diperiksa oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DIY dalam kurun satu pekan terakhir bertindak curang dengan memasarkan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan.
Abdur Rahim, Kepala BPOM DIY, mengemukakan pihaknya giat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sarana penjualan makanan, minuman, dan obat-obatan, seperti toko dan swalayan.
Dalam sepekan terakhir, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 80 sarana penjualan.
Dari 80 sarana penjualan tersebut, BPPOM menemukan sebanyak 47 sarana tidak memenuhi ketentuan dengan menjual produk-produk rusak, kadaluarsa, bahkan tanpa izin edar. Sementara itu, hanya 33 sarana yang memenuhi ketentuan dengan menjual produk-produk sesuai dengan ketentuan.
Dalam inspeksi sepekan terakhir, pihaknya menemukan sebanyak 79 produk rusak, 177 produk kiadaluarsa, 585 produk tanpa izin edar, 55 produk mengandung bahan berbahaya, serta 126 produk yang tidak memenuhi ketentuan label.
Hari ini, Kamis (11/12), pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 21 sarana dengan temuan 16 sarana yang tidak memenuhi ketentuan dan menjual produk rusak (72 pcs), produk kadaluarsa (7 pcs), produk tanpa izin edar (55 pcs), dan produk yang tidak memenuhi ketentuan label (107 pcs).
“Tidak memenuhi ketentuan label artinya produk itu dapat izin sebagai makanan atau minuman, tetapi ketika dijual disebutkan seolah-olah bisa mengobati penyakit tertentu, seperti teh untuk mengobati kanker, dan sebagainya,” katanya saat sidak di Yogyakarta, Kamis (11/12).
Dia mengemukakan, seluruh produk yang ditemukan rusak, kadaluarsa, tanpa izin edar, dan memiliki kandungan bahan berbahaya akan dimusnahkan. Sementara itu, produk yang tidak memenuhi ketentuan label akan dikembalikan ke distributor untuk penggantian label.
“Sebab belum tentu produknya jelek. Bisa jadi hanya tidak memenuhi ketentuan label. Tapi harus jelas. Kalau obat ya obat. Jangan ada pembohongan ke masyarakat dan membuat orang sakit jadi berharap,” katanya.
Dia mengemukakan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sarana-sarana penjualan makanan, minuman, dan obat-obatan. Kegiatan pemeriksaan tersebut akan semakin gencar menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru yang tinggal hitungan hari.
BPOM: Lebih 50% Toko Pasarkan Produk Ilegal
Lebih dari 50% tempat penjualan makanan, minuman, dan obat-obatan yang diperiksa oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DIY dalam kurun satu pekan terakhir bertindak curang dengan memasarkan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
5 jam yang lalu