Bisnis.com, JAKARTA--Pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) asing seperti Total dan Shell diminta patuh pada aturan penerapan kebijakan mandatori B15.
I.G.N. Wiratmaja Puja, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, mengatakan pencampuran unsur nabati fatty acid metal ester (FAME) sebesar 15% pada solar tidak hanya diwajibkan untuk PT Pertamina (Persero), melainkan juga pengusaha SPBU asing seperti Total dan Shell.
“Semua wajib menerapkan,” katanya di Jakarta, Rabu (18/3).
Dia menjelaskan pihaknya telah menjalin diskusi dengan Shell dan Total agar melaksanakan amanat mandatori B15. Jika kedua perusahana asing tersebut tidak patuh, tambahnya, Kementerian ESDM akan mengeluarkan sanksi.
“Kalau disengaja, pasti ada sanksi,” tambahnya.
Wiratmaja menambahkan pemberlakukan B15 akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Penerapan B15 akan mengurangi impor BBM yang berdampak pada penghematan devisa.
Dengan begitu, dia mengharapkan rupiah akan semakin menguat. Dampak lain, penerapan B15 juga akan menciptakan permintaan baru yang mengatrol harga minyak sawit.
Seperti diketahui, Pertamina meminta pemerintah untuk memperbaiki harga FAME domestik agar pengusaha kelapa sawit bersedia menjual ke pasar domestik.
Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan selama ini perseroan mengalami kesulitan dalam pengadaan fatty acid metil ester (FAME) yang merupakan merupakan unsur nabati hasil olahan CPO yang digunakan untuk mencampur solar sehingga menjadi biodiesel.
Jika harga domestik baik, menurutnya, produsen akan bersedia mengolah menjadi FAME. Sebaliknya, produsen enggan mengolah menjadi FAME dan memilih mengekspor sebagai CPO ketika harga domestic tidak lebih baik.
Ahmad menambahkan Pertamina akan membutuhkan pasokan FAME sebesar 4,5 juta kiloliter untuk sepanjang 2015. Saat ini Pertamina belum memiliki kesiapan untuk menyediakan BBN 15% secara penuh. Selama ini kandungan FAME baru berkisar 6% hingga 7%.
Sebagian besar wilayah akan tetap menggunakan campuran BBN 10%, hanya beberapa wilayah yang bisa menerapkan persentase 15%. Pertamina akan melelang kebutuhan FAME tersebut secara bertahap.
Berdasarkan catatan Bisnis, pemberlakukan B15 akan didahului dengan revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20/2014. Dalam Permen itu, tahun ini seharusnya penerapan masih di level 10%, tahun depan baru meningkat menjadi 15%.
Permen yang baru akan memuat peningkatan mandatory BBN dari 10% menjadi 15%. Permen itu akan diterbitkan minggu ini dan diberlakukan mulai 1 April 2015.